Bangun Desa dengan Menggandeng Perguruan Tinggi

Jum'at, 31 Januari 2020 - 23:35 WIB
Bangun Desa dengan Menggandeng...
Bangun Desa dengan Menggandeng Perguruan Tinggi
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali mengumpulkan puluhan rektor dalam forum Perguruan Tinggi Desa (PERTIDES) untuk merumuskan konsep program Kampus Merdeka untuk Desa. Kampus Merdeka untuk Desa merupakan program baru Kemendes PDTT kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang baru meluncurkan Kampus Merdeka.

Dalam program tersebut mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah di luar program studi (prodi) seperti pengabdian di desa selama tiga semester. "Kita kumpulkan PERTIDES ini, kita ajak diskusi selama dua hari, bagaimana implementasi program Kampus Merdeka khususnya project desa di dalam pelaksanaan pembangunan desa," kata Halim di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan secara garis besar tentang Kampus Merdeka untuk Desa. Pasalnya, melalui program tersebut Kepala Desa yang berprestasi bisa mendapat penghargaan berupa gelar sarjana dari Perguruan Tinggi tertentu.

"Satu priode Kepala Desa itu kan 6 tahun, kalau start masuk Perguruan Tinggi kemudian kinerjanya dikonsultasikan, ada pembimbingan dan dia berprestasi, saya mengusulkan agar diberi apresiasi dalam bentuk wisuda S1," imbuh Menteri Halim.

Selanjutnya Menteri Halim juga mengusulkan kepada Kemendikbud agar pengabdian mahasiswa di desa bisa menjadi pengganti skripsi. Mahasiswa diberi kebebasan memilih skripsi atau pengabdian di sebuah desa sebagai syarat kelulusan. "Bagaimana kalau tugas akhirnya boleh digantikan dengan pengabdian di desa selama empat bulan, selesai itu kinerjanya diverifikasi kemudian lulus," terangnya.

Sekedar informasi, teknik mengenai Kampus Merdeka untuk Desa tersebut sedang dibahas lebih lanjut oleh para rektor yang tergabung dalam forum PERTIDES. Menteri Halim berharap dalam dua hari kedepan bisa rampung sehingga segera diterapkan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2817 seconds (0.1#10.140)