Kargo Udara dari China Diberikan Penanganan Khusus

Rabu, 05 Februari 2020 - 15:50 WIB
Kargo Udara dari China...
Kargo Udara dari China Diberikan Penanganan Khusus
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai Surat Edaran Nomor: SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT) yang merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus corona masuk ke Indonesia.

"Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan RRT kecuali Hong Kong dan Macau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia," jelas Novie di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Dengan meluasnya penyebaran virus corona di beberapa negara yang awalnya dari China, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memandang perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yang mengangkut kargo, yaitu: bandara yang melayani kargo dari China wajib menentukan isolated parking area.

Kemudian, terhadap pesawat kargo yang datang dari China akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling, dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian antivirus, sarung tangan,dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yang berwenang.

Lalu, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling

Selanjutnya, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara. Kemudian, Kepala Bandar Udara harus memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku; dan kru pesawat udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground.

"Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan untuk mencegahan masuknya virus corona ke Indonesia melalu aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait," tegas Novie.

Novie mengatakan, dengan kerja sama yang baik antara regulator seluruh stakeholder penerbangan, pihaknya berusaha maksimal mencegah masuknya virus corona melalui penerbangan dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Virus Corona Bisa Menular...
Virus Corona Bisa Menular Melalui Udara?
Virus Corona Terdeteksi...
Virus Corona Terdeteksi Ada di Udara
Spesifikasi Kapal Kargo...
Spesifikasi Kapal Kargo Dali dan Penyebab Tabrakan Jembatan Francis Key Baltimore
Penjelasan Pemerintah...
Penjelasan Pemerintah Terkait Penularan Virus Corona lewat Udara
Garuda Indonesia Genjot...
Garuda Indonesia Genjot Pendapatan Melalui Penerbangan Kargo
Kebijakan Lockdown Membuat...
Kebijakan Lockdown Membuat Polusi Udara Dunia Menurun hingga 60 Persen
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
42 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved