Menko Airlangga Tekankan Keamanan Pangan Olahan Minyak Sawit
A
A
A
JAKARTA - Faktor keamanan pangan (food safety) semakin mendapat perhatian dari konsumen. Masyarakat sekarang lebih sadar soal keamanan dan kesehatan dari makanan yang dikonsumsinya.
Untuk itu, industri minyak sawit yang berperan penting dalam konsumsi produk makanan seperti biskuit, coklat, es krim, dan roti perlu memenuhi standar keamanan pangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, kebutuhan akan minyak sawit pun diyakini akan terus meningkat di seluruh dunia, melebihi minyak nabati.
"Sebagai salah satu negara produsen minyak sawit, Indonesia akan memperoleh keuntungan yang cukup besar mengingat hampir 80% dari produksi tersebut digunakan di pabrik bahan pangan," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dia melanjutkan, pemerintah pun mengupayakan agar standar food safety tersebut telah terpenuhi, di samping sudah ada pula rekomendasi praktik-praktik pencegahan dan mitigasi pembentukan 3-monochloropropan-1,2-diol (3-MCPD), sejenis kontaminan pemrosesan makanan yang ditemukan dalam beberapa makanan olahan dan minyak nabati.
"Sosialisasi kepada industri minyak sawit atas kebutuhan mitigasi terhadap 3-MCPD untuk food safety sangatlah penting dan harus menjadi prioritas," katanya.
Dia pun menambahkam standar dari pasar global, antara lain kebijakan Uni Eropa (UE) tentang batas maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm untuk minyak sawit jika ingin digunakan sebagai bahan makanan. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Januari 2021. "Namun, UE sendiri menerapkan batas 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi di negara anggotanya," jelasnya.
CPOPC telah menyatakan keberatan atas kebijakan dua batas maksimum 3-MCPD UE tersebut, khususnya penetapan 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi di sana. Pasalnya, batasan maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm adalah batas keamanan (safety level) yang dapat diterima untuk konsumsi. Dengan demikian UE juga perlu menerapkan satu batas maksimum yang berlaku untuk semua minyak nabati.
"Konsumen akan disesatkan untuk percaya bahwa minyak sawit itu lebih buruk daripada minyak nabati yang sebenarnya memiliki batas 3-MCPD lebih rendah," katanya.
Menurut Menko Airlangga, negara-negara CPOPC dengan tegas menolak kebijakan UE tersebut. Terutama karena keputusan terhadap proposal pemisahan dua level maksimum tersebut akan disahkan hari ini di Brussels, Belgia. Di samping soal ekspor, tujuan membuat batasan yang adil dan jelas untuk 3-MCPD juga penting untuk melindungi pasar domestik. "Karena masyarakat adalah perhatian utama kami," tegasnya.
Untuk itu, industri minyak sawit yang berperan penting dalam konsumsi produk makanan seperti biskuit, coklat, es krim, dan roti perlu memenuhi standar keamanan pangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, kebutuhan akan minyak sawit pun diyakini akan terus meningkat di seluruh dunia, melebihi minyak nabati.
"Sebagai salah satu negara produsen minyak sawit, Indonesia akan memperoleh keuntungan yang cukup besar mengingat hampir 80% dari produksi tersebut digunakan di pabrik bahan pangan," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dia melanjutkan, pemerintah pun mengupayakan agar standar food safety tersebut telah terpenuhi, di samping sudah ada pula rekomendasi praktik-praktik pencegahan dan mitigasi pembentukan 3-monochloropropan-1,2-diol (3-MCPD), sejenis kontaminan pemrosesan makanan yang ditemukan dalam beberapa makanan olahan dan minyak nabati.
"Sosialisasi kepada industri minyak sawit atas kebutuhan mitigasi terhadap 3-MCPD untuk food safety sangatlah penting dan harus menjadi prioritas," katanya.
Dia pun menambahkam standar dari pasar global, antara lain kebijakan Uni Eropa (UE) tentang batas maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm untuk minyak sawit jika ingin digunakan sebagai bahan makanan. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Januari 2021. "Namun, UE sendiri menerapkan batas 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi di negara anggotanya," jelasnya.
CPOPC telah menyatakan keberatan atas kebijakan dua batas maksimum 3-MCPD UE tersebut, khususnya penetapan 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi di sana. Pasalnya, batasan maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm adalah batas keamanan (safety level) yang dapat diterima untuk konsumsi. Dengan demikian UE juga perlu menerapkan satu batas maksimum yang berlaku untuk semua minyak nabati.
"Konsumen akan disesatkan untuk percaya bahwa minyak sawit itu lebih buruk daripada minyak nabati yang sebenarnya memiliki batas 3-MCPD lebih rendah," katanya.
Menurut Menko Airlangga, negara-negara CPOPC dengan tegas menolak kebijakan UE tersebut. Terutama karena keputusan terhadap proposal pemisahan dua level maksimum tersebut akan disahkan hari ini di Brussels, Belgia. Di samping soal ekspor, tujuan membuat batasan yang adil dan jelas untuk 3-MCPD juga penting untuk melindungi pasar domestik. "Karena masyarakat adalah perhatian utama kami," tegasnya.
(fjo)