PGN Harap Penurunan Harga Gas Industri Tak Ganggu Industri Hulu Migas

Senin, 10 Februari 2020 - 20:40 WIB
PGN Harap Penurunan Harga Gas Industri Tak Ganggu Industri Hulu Migas
PGN Harap Penurunan Harga Gas Industri Tak Ganggu Industri Hulu Migas
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN masih terus melakukan kajian mendalam terkait penurunan harga gas industri hingga mencapai USD6 per million british thermal units (mmbtu). Rencananya penurunan harga gas industri tersebut akan diimpelementasikan pada April 2020 mendatang.

Menurut Direktur Utama PGN Gigih Prakoso, pembahasan tersebut terus diintensifkan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian. Pihaknya berharap melalui kajian tersebut dapat mencapai solusi dengan tidak merugikan sektor hulu sampai ke hilir.

“Penetapan harga gas bumi tertentu melalui mekanisme harga gas bumi dengan tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor,” ujar dia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Pihaknya mengusulkan dua opsi supaya harga gas dapat mencapai USD6 per mmbtu. Di sisi hulu, pihaknya mengusulkan supaya Kementerian Keuangan menghapus beban pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sedangkan di sisi hilir, pihaknya meminta supaya iuran Badan Penghatur Hilir Migas (BPH Migas) menghapus iuran gas pipa.

Untuk mendukung implementasi harga gas tersebut, kata dia, Kementerian ESDM telah menetapkan sejumlah tarif yang wajar mulai dari pencairan, penyimpanan, regasifikasi, niaga hingga penetapan margin.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung keberlanjutan dan keekonomian yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 mengenai harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 terdapat tujuh sektor yang seharusnya berhak mendapatkan harga gas khusus. Adapun dari tujuh sektor tersebut antara lain, industri pupuk, industri petrokimia, industri olechemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet.

Sesuai regulasi tersebut, baru terdapat tiga sektor yang mendapatkan harga gas USD6 per mmbtu diantaranya industri baja, industri keramik dan industri pupuk. “Untuk mencapai secara keseluruhan, kami sedang membahasnya dengan lebih detail,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Keuangan PGN Airie Nobelta Kaban. Menurut dia, penyesuaian harga gas masih dalam tahap kajian. Meski begitu pihaknya tidak memungkiri bahwa isu terkait harga gas industri membuat saham PGN negatif.

“Dimana pemerintah minta harga gas di plant gate USD6 per mmbtu ternyata itu memberi sentimen negatif saham PGN. Itu penyebabnya yang kita ketahui sampai saat ini,” kata dia.

Anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela meminta supaya penyesuaian harga gas industri tidak merugikan PGN sebagai perusahaan BUMN. Menurut dia, penyesuaian harga gas industri hingga mencapai USD6 per mmbtu ditinjau dari sisi regulasi pemerintah sehingga tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.

Disamping itu, imbuhnya, PGN juga telah mendapatkan sejumlah penugasan pemerintah di luar pembiayaan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya berharap penyesuaian harga gas industri tidak merugikan PGN yaitu dengan cara diperoleh dari pengurangan bagian negara. Apalagi seperti kita ketahui PGN telah diberikan banyak penugasan dari pemerintah,” tandasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4350 seconds (0.1#10.140)