Siti Nurbaya: Omnibus Law Tetap Memperhatikan AMDAL

Kamis, 13 Februari 2020 - 00:25 WIB
Siti Nurbaya: Omnibus...
Siti Nurbaya: Omnibus Law Tetap Memperhatikan AMDAL
A A A
JAKARTA - Pemerintah bertekad menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia, dengan memperbaiki iklim investasi. Yaitu dengan membuat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang drafnya sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, bisa menarik investor membangun usaha di Indonesia. Namun, dalam upaya membangun usaha ini, pemerintah tidak melupakan isu lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan Omnibus Law ini memuat persoalan lingkungan, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Jadi enggak benar kalau ada yang bilang AMDAL di hapus di Omnibus Law. AMDAL tetap ada," terang Siti Nurbaya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ia menerangkan analisis dampak lingkungan ini berbeda dengan sebelumnya. Dalam Omnibus Law, AMDAL kali ini menitikberatkan pada peruntukannya. Jika semula AMDAL dijadikan sebuah persyaratan untuk mendapatkan izin, kini pemerintah menetapkan AMDAL sebagai suatu standar.

"Persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta. Tetapi dijadikan standar kepada swasta," jelasnya.

Menurut Siti, dengan penetapan AMDAL sebagai sebuah standar justru semakin memperkuat penindakan bagi perusahaan yang melanggar lingkungan. Sebab, dengan sebuah standar, maka perusahaan yang sudah berinvestasi ini akan diawasi ketat oleh pemerintah mengenai dampak lingkungannya.

Jika perusahaan tersebut sudah berjalan dan ternyata operasionalnya merusak lingkungan, maka pemerintah bisa menindak. Hal tersebut berbeda jika AMDAL yang hanya dijadikan sebagai syarat perizinan.

Karena ketika perizinan sudah diberikan maka biasannya perusahaan banyak yang tidak peduli pada isu lingkungan. Namun karena memiliki izin AMDAL, maka pemerintah tidak bisa menindak yang bersangkutan.

"Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi dia kena juga. Jadi pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap," jelasnya.

Nantinya, AMDAL ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Aturan ini juga nantinya mencakup perusahaan yang dengan ruang lingkup yang kecil juga.

"Karena standar lingkungan itu mempunya daya enforce. Daya untuk kita mempersoalkan. Dan itu akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Itu yang terkait dengan lingkungan. Kemudian yang sedang melakukan proyek, memakai standar," jelasnya.
(ven)
Berita Terkait
Penjelasan Kementerian...
Penjelasan Kementerian LHK Terkait Amdal di UU Cipta Kerja
Menteri LHK Tegaskan...
Menteri LHK Tegaskan Teknis Amdal Akan Diatur dalam PP
Siti Nurbaya: Yakinkan...
Siti Nurbaya: Yakinkan Kerja Lapangan Aktivitas Transisi Adaptasi
UU Ciptaker Landasan...
UU Ciptaker Landasan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kembangkan Sektor Kehutanan
Kementerian LHK Klaim...
Kementerian LHK Klaim Hutan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan
UU Cipta Kerja, Pemerhati...
UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal
Berita Terkini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1.969.000 per Gram, Ini Daftarnya
28 menit yang lalu
Deretan Miliarder Penimbun...
Deretan Miliarder Penimbun Emas Terbesar di Dunia, Daftarnya Mengejutkan
1 jam yang lalu
Unilever Indonesia Masuk...
Unilever Indonesia Masuk IDXHIDIV20, Catat Yield Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
Impor Batu Bara China...
Impor Batu Bara China dari Rusia Melesat 6% pada Maret, Indonesia Turun Tajam
2 jam yang lalu
Prudential Dukung Keberlanjutan...
Prudential Dukung Keberlanjutan Lingkungan di Kepulauan Seribu
12 jam yang lalu
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
12 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Tetap Pakai...
10 Negara Tetap Pakai Iron Dome Meski Dinilai Kurang Efektif
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved