Siti Nurbaya: Omnibus Law Tetap Memperhatikan AMDAL
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bertekad menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia, dengan memperbaiki iklim investasi. Yaitu dengan membuat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang drafnya sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, bisa menarik investor membangun usaha di Indonesia. Namun, dalam upaya membangun usaha ini, pemerintah tidak melupakan isu lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan Omnibus Law ini memuat persoalan lingkungan, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Jadi enggak benar kalau ada yang bilang AMDAL di hapus di Omnibus Law. AMDAL tetap ada," terang Siti Nurbaya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Ia menerangkan analisis dampak lingkungan ini berbeda dengan sebelumnya. Dalam Omnibus Law, AMDAL kali ini menitikberatkan pada peruntukannya. Jika semula AMDAL dijadikan sebuah persyaratan untuk mendapatkan izin, kini pemerintah menetapkan AMDAL sebagai suatu standar.
"Persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta. Tetapi dijadikan standar kepada swasta," jelasnya.
Menurut Siti, dengan penetapan AMDAL sebagai sebuah standar justru semakin memperkuat penindakan bagi perusahaan yang melanggar lingkungan. Sebab, dengan sebuah standar, maka perusahaan yang sudah berinvestasi ini akan diawasi ketat oleh pemerintah mengenai dampak lingkungannya.
Jika perusahaan tersebut sudah berjalan dan ternyata operasionalnya merusak lingkungan, maka pemerintah bisa menindak. Hal tersebut berbeda jika AMDAL yang hanya dijadikan sebagai syarat perizinan.
Karena ketika perizinan sudah diberikan maka biasannya perusahaan banyak yang tidak peduli pada isu lingkungan. Namun karena memiliki izin AMDAL, maka pemerintah tidak bisa menindak yang bersangkutan.
"Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi dia kena juga. Jadi pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap," jelasnya.
Nantinya, AMDAL ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Aturan ini juga nantinya mencakup perusahaan yang dengan ruang lingkup yang kecil juga.
"Karena standar lingkungan itu mempunya daya enforce. Daya untuk kita mempersoalkan. Dan itu akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Itu yang terkait dengan lingkungan. Kemudian yang sedang melakukan proyek, memakai standar," jelasnya.
Dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, bisa menarik investor membangun usaha di Indonesia. Namun, dalam upaya membangun usaha ini, pemerintah tidak melupakan isu lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan Omnibus Law ini memuat persoalan lingkungan, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Jadi enggak benar kalau ada yang bilang AMDAL di hapus di Omnibus Law. AMDAL tetap ada," terang Siti Nurbaya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Ia menerangkan analisis dampak lingkungan ini berbeda dengan sebelumnya. Dalam Omnibus Law, AMDAL kali ini menitikberatkan pada peruntukannya. Jika semula AMDAL dijadikan sebuah persyaratan untuk mendapatkan izin, kini pemerintah menetapkan AMDAL sebagai suatu standar.
"Persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta. Tetapi dijadikan standar kepada swasta," jelasnya.
Menurut Siti, dengan penetapan AMDAL sebagai sebuah standar justru semakin memperkuat penindakan bagi perusahaan yang melanggar lingkungan. Sebab, dengan sebuah standar, maka perusahaan yang sudah berinvestasi ini akan diawasi ketat oleh pemerintah mengenai dampak lingkungannya.
Jika perusahaan tersebut sudah berjalan dan ternyata operasionalnya merusak lingkungan, maka pemerintah bisa menindak. Hal tersebut berbeda jika AMDAL yang hanya dijadikan sebagai syarat perizinan.
Karena ketika perizinan sudah diberikan maka biasannya perusahaan banyak yang tidak peduli pada isu lingkungan. Namun karena memiliki izin AMDAL, maka pemerintah tidak bisa menindak yang bersangkutan.
"Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi dia kena juga. Jadi pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap," jelasnya.
Nantinya, AMDAL ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Aturan ini juga nantinya mencakup perusahaan yang dengan ruang lingkup yang kecil juga.
"Karena standar lingkungan itu mempunya daya enforce. Daya untuk kita mempersoalkan. Dan itu akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Itu yang terkait dengan lingkungan. Kemudian yang sedang melakukan proyek, memakai standar," jelasnya.
(ven)