Pemerintah Terapkan ETP untuk Mencegah Kebocoran Anggaran Daerah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mempercepat dan memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (pemda), untuk mencegah kebocoran anggaran di tingkat daerah.
Pada Kamis (13/2/2020), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia meneken nota kesepahaman kebijakan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan perluasan ETP ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang makin transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Penyaluran dana dari pusat ke daerah tidak bisa lagi sekadar pengiriman tapi harus tepat sasaran. Diharapkan pelayanan publik semakin baik dan manfaatnya bisa secara langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Senada, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menerangkan perluasan elektronifikasi ini diharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin transparan.
"ETP ini memiliki tujuan percepatan dan perluasan elektronifikasi keuangan, pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital," terang Perry di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Perry melanjutkan, selama ini BI selalu mendorong elektronifikasi di berbagai daerah, terutama Pemerintah Daerah (Pemda). Salah satunya pembayaran gaji yang semakin praktis di setiap provinsi.
"Pembayaran gaji di seluruh pemda, baik provinsi, kabupaten, kota, semuanya jadi elektronifikasi. Kami juga selama ini mendukung BUMD di 31 provinsi dan 84 kota 291 kabupaten dengan payroll elektronifikasi," jelasnya.
Elektronifikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online juga sudah dilakukan di 4 provinsi, 18 kota, dan 56 kabupaten. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perluasan untuk setiap daerah bisa melakukan elektronifikasi.
"Pengalaman kami, elektronifikasi di berbagai provinsi dan kabupaten yang sudah berhasil itu, penerimaan daerah menjadi berlipat-lipat," katanya.
Pada Kamis (13/2/2020), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia meneken nota kesepahaman kebijakan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan perluasan ETP ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang makin transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Penyaluran dana dari pusat ke daerah tidak bisa lagi sekadar pengiriman tapi harus tepat sasaran. Diharapkan pelayanan publik semakin baik dan manfaatnya bisa secara langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Senada, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menerangkan perluasan elektronifikasi ini diharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin transparan.
"ETP ini memiliki tujuan percepatan dan perluasan elektronifikasi keuangan, pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital," terang Perry di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Perry melanjutkan, selama ini BI selalu mendorong elektronifikasi di berbagai daerah, terutama Pemerintah Daerah (Pemda). Salah satunya pembayaran gaji yang semakin praktis di setiap provinsi.
"Pembayaran gaji di seluruh pemda, baik provinsi, kabupaten, kota, semuanya jadi elektronifikasi. Kami juga selama ini mendukung BUMD di 31 provinsi dan 84 kota 291 kabupaten dengan payroll elektronifikasi," jelasnya.
Elektronifikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online juga sudah dilakukan di 4 provinsi, 18 kota, dan 56 kabupaten. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perluasan untuk setiap daerah bisa melakukan elektronifikasi.
"Pengalaman kami, elektronifikasi di berbagai provinsi dan kabupaten yang sudah berhasil itu, penerimaan daerah menjadi berlipat-lipat," katanya.
(ven)