Sosialisasi Aturan Baru Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
A
A
A
Untuk mengawal penggunaan uang dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Bojonegoro bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kantor Pusat Bea Cukai dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Focus Group Discussion penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT.
Upaya diseminasi ketentuan baru terkait pengalokasian dana bagi hasil ini diharapkan dapat menciptakan proses pengalokasian dana yang semakin adil dan proporsional, proses perencanaan yang semakin pruden serta proses pemanfaatan dana yang semakin bijak.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa Bea Cukai melakukan penilaian tahunan dengan dua kali periode pelaporan yaitu tiap semester. Kegiatan yang dinilai adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal. “Kami berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pemanfaatan DBHCHT untuk sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal,” ungkap Syarif.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Nugroho, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai Pemerintah Daerah sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat lebih mengakrabkan hubungan antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota sehingga dapat menggunakan DBHCHT secara tepat guna untuk kesejahteraan bersama. Mari bersinergi mengawal penggunaan uang kita, karena setiap rupiah yang digunakan dapat berkontribusi dalam menciptakan mesyarakat indonesia yang semakin maju.
Upaya diseminasi ketentuan baru terkait pengalokasian dana bagi hasil ini diharapkan dapat menciptakan proses pengalokasian dana yang semakin adil dan proporsional, proses perencanaan yang semakin pruden serta proses pemanfaatan dana yang semakin bijak.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa Bea Cukai melakukan penilaian tahunan dengan dua kali periode pelaporan yaitu tiap semester. Kegiatan yang dinilai adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal. “Kami berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pemanfaatan DBHCHT untuk sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal,” ungkap Syarif.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Nugroho, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai Pemerintah Daerah sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat lebih mengakrabkan hubungan antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota sehingga dapat menggunakan DBHCHT secara tepat guna untuk kesejahteraan bersama. Mari bersinergi mengawal penggunaan uang kita, karena setiap rupiah yang digunakan dapat berkontribusi dalam menciptakan mesyarakat indonesia yang semakin maju.
(atk)