Aturan Angkutan Ekspor Dikhawatirkan Berdampak Negatif ke Ekonomi

Senin, 17 Februari 2020 - 06:36 WIB
Aturan Angkutan Ekspor...
Aturan Angkutan Ekspor Dikhawatirkan Berdampak Negatif ke Ekonomi
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah diubah beberapa kali. Terakhir Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun saat ini masih mengebut aturan baru tentang kebijakan itu. Dalam draf Permendag yang diperoleh wartawan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir wajib mengekspor batubara dan/atau CPO dengan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, dengan aturan tersebut bisa dipastikan cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peningkatan ekspor hanya tinggal mimpi. Menurutnya angkutan laut saat ini memang masih didominasi oleh kapal berbendera asing, terlebih masih minimnya kapal berbendera Indonesia sehingga tak mudah peraturan tersebut diterapkan.

"Kalau tujuannya untuk menekan defisit transaksi berjalan, itu harus coba dikaji lagi, karena kalau dilihat dari perspektif yang lebih besar lagi. Kebijakan itu efeknya negatif ke perekonomian," kata Bhima saat dihubungi wartawan.

Sambung dia menerangkan, industri angkutan laut membutuhkan kepercayaan yang tinggi. Terlebih angkutan laut menjadi penghubung antar negara. Jika aturan terkait angkutan ekspor benar-benar diterapkan, maka bukan tidak mungkin akan semakin memperburuk defisit transaksi berjalan. "Akibat dari aturan itu, ekspor impor terganggu dampaknya memperburuk defisit transaksi berjalan," tuturnya.

Bhima meminta pemerintah untuk kembali mengkaji ulang terkait aturan tersebut. Lebih lanjut Ia juga meminta pemerintah untuk terlebih dahulu mendengarkan masukan dari pelaku industrinya langsung. "Mendengar masukan dari pelaku usaha di sektor komoditas ekspor penting. Roadmap yang jelas terkait pemberlakuannya pun penting," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan APBI telah menyampaikan, secara resmi mengenai permasalahan ini kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar peraturan ini dibatalkan atau ditunda pemberlakuannya. APBI berpendapat bahwa peraturan tersebut dapat berjalan efektif jika industri perkapalan nasional sudah siap dan tersedia.

“Saat ini, keberadaan kapal nasional masih sangat jauh dari mencukupi untuk memenuhi ekspor batubara Indonesia, bahkan hingga 10 tahun ke depan,” katanya.

Hendra mengutarakan, beberapa pembeli telah memastikan akan membeli batubara dari negara lain seperti Australia dan Rusia. Hal ini dikarenakan ketidakpastian mengenai peraturan ini dapat berpotensi mengganggu kelancaran pasokan batubara mereka, juga menimbulkan tambahan biaya terhadap batubara yang mereka beli.

"Jika kondisi ini terus berlanjut maka dikhawatirkan akan terjadi penurunan ekspor batubara yang dapat berdampak terhadap pendapatan dan penerimaan negara. Sangat disayangkan karena saat ini harga batubara mulai membaik akibat meningkatnya permintaan dari China," ujar Hendra.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Warga Sambut Gembira...
Warga Sambut Gembira Ekspor Pentol Bakso
Ekspor Mobil Indonesia...
Ekspor Mobil Indonesia Diproyeksikan Tembus 500.000 Unit
KPK Sita Rp 52,3 Miliar,...
KPK Sita Rp 52,3 Miliar, Uang Setoran Eksportir Benur
Ekspor Jatim Januari-Juli...
Ekspor Jatim Januari-Juli 2020 Turun 4,17%
Istilah-istilah dalam...
Istilah-istilah dalam Ekspor-Impor yang Wajib Diketahui Para Pebisnis
Nelayan Sukabumi Serentak...
Nelayan Sukabumi Serentak Demo Minta Jokowi Cabut PP Larangan Ekspor Benur
Berita Terkini
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
9 menit yang lalu
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
44 menit yang lalu
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
56 menit yang lalu
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
9 jam yang lalu
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
10 jam yang lalu
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved