Bea Cuka Berikan Relaksasi Penyerahan Surat Asal Form E dari China

Selasa, 18 Februari 2020 - 18:49 WIB
Bea Cuka Berikan Relaksasi...
Bea Cuka Berikan Relaksasi Penyerahan Surat Asal Form E dari China
A A A
JAKARTA - Wabah epidemic virus corona (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa, hal tersebut berdampak pada terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA yaitu adanya keterlambatan penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang dilatarbelakangi oleh penutupan secara sementara penerbangan dari China dan kendala administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E.

Demi menjaga kelancaran arus barang asal China, Bea Cukai bersama Kementerian/Lembaga terkait telah menyepakati pemberian relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E yang merupakan syarat klaim tarif preferensi sesuai dengan ketentuan PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama antara Bea Cukai dengan Kementerian/Lembaga terkait pada 17 Februari 2020.

“Pemerintah menyepakati untuk memberi relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai langkah antisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi atas importasi barang yang berasal dari China. Penyerahan lembar asli SKA Form E diberikan relaksasi dengan menggunakan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020,” ungkap Syarif.

Syarif menambahkan bahwa untuk dapat memanfaatkan relaksasi ini, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. “Selain itu, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggaraa/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas harus menyerahkan copy/scan SKA form E yang diterbitkan instansi penerbit SKA dengan memenuhi jangka waktu yang diatur pada PMK 229/PMK.04/2017 dan menyerahkan surat pernyataan yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020,” tambah Syarif.

Lebih lanjut Syarif mengungkapkan bahwa, lembar asli SKA Form E wajib diserahkan oleh importir kepada Kantor Bea Cukai tempat melakukan importasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak mendapatkan nomor pendaftaran dokumen impor. “Data tersebut akan diverifikasi oleh Bea Cukai dengan mengkonfirmasi copy/scan SKA Form E kepada China Customs,” ungkap Syarif.

Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut: (1) barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, (2) importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, (3) lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, atau (4) hasil konfirmasi SKA Form E dinyatakan tidak valid, maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.

Untuk selanjutnya mekanisme penagihan kekurangan bea masuk akan mengacu pada pasal 16 dan/atau pasal 17 UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006.

Terhadap penetapan atas penelitian SKA Form E yang telah dilakukan sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020 dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan/atau pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK nomor 143/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
1 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
2 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved