Menkeu Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Rincian Tarifnya

Rabu, 19 Februari 2020 - 15:35 WIB
Menkeu Usul Minuman...
Menkeu Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Rincian Tarifnya
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis. Untuk itu, dia meminta persetujuan pada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agar kebijakan cukai minuman berpemanis bisa diselesaikan.

"Untuk minuman berpemanis ini apabila disetujui objek kena cukai, kami usulkan minuman yang siap dikonsumsi," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Wacana cukai minuman berpemanis sebetulnya sudah lama digulirkan. Alasan utama pemerintah menerapkan cukai terhadap produk minuman berpemanis karena menjadi penyebab utama diabetes yang angka penderitanya di Tanah Air melonjak sehingga menurunkan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia.

"Kita semua tahu diabetes salah satu penyakit yang jadi paling tinggi fenomenanya dan tumbuh terutama seiring kenaikan income masyarakat. Implikasi diabetes bermacam-macam mulai dari kesehatan," jelasnya.

Kendati demikian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memberikan pengecualian atau pembebasan cukai terhadap produk minuman berpemanis yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor.

"Kami usulkan pengecualian untuk barang yang dibuat atau dikemas non pabrikasi (sederhana) misal UMKM. Kemudian madu dan jus sayur tanpa tambahan gula. Kemudian barang berpemanis yang diekspor atau rusak atau musnah," jelasnya.

Sementara itu, tarif cukai yang diusulkan pada produk minuman berpemanis adalah Rp1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp2,7 triliun.

Untuk produk karbonasi mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman berenergi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,85 triliun.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Siap-siap, Cukai Minuman...
Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di Semester II-2025
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Dirjen Bea dan Cukai:...
Dirjen Bea dan Cukai: Rokok Ilegal Komoditas Paling Banyak Terkena Penindakan
Cukai Minuman Berpemanis...
Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025, Potensi Kehilangan Penerimaan Rp3,8 T
Imbas Pandemi, Target...
Imbas Pandemi, Target Penerimaan Cukai 2020 Terkoreksi Jadi Rp172,9 T
Berita Terkini
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
4 menit yang lalu
Kedok Perusahaan Cangkang...
Kedok Perusahaan Cangkang Miliarder Prancis Berharta Rp2.724 Triliun Terbongkar, Alat Sunat Pajak?
1 jam yang lalu
Hadir IndoBuildTech...
Hadir IndoBuildTech 2026,AM MortarBangun Interaksi dengan Pelanggan
1 jam yang lalu
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
2 jam yang lalu
Apa Sih Sebenarnya Logam...
Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru
3 jam yang lalu
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved