Imbas Pandemi, Target Penerimaan Cukai 2020 Terkoreksi Jadi Rp172,9 T

Jum'at, 12 Juni 2020 - 12:02 WIB
loading...
Imbas Pandemi, Target Penerimaan Cukai 2020 Terkoreksi Jadi Rp172,9 T
Penerimaan cukai tahun ini diperkirakan turun akibat imbas pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Target pendapatan negara dari bea cukai diprediksi melemah di tahun 2020. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi penerimaan perpajakan akan turun 5,4%, dengan penerimaan bea dan cukai yang turun 2,2%.

Sebelumnya, penerimaan dari cukai ditargetkan sebesar Rp180,5 triliun, atau meningkat 9,1% dari 2019. Penerimaan ini didominasi oleh penerimaan hasil cukai tembakau. Dari target Rp180,5 triliun tersebut, target penerimaan hasil cukai tembakau adalah sebesar Rp173,2 triliun, disusul minuman keras atau beralkohol sebesar Rp7,13 triliun, dan etil alkohol sebagai bahan baku sebesar Rp0,15 triliun. Namun, akibat pandemi Covid-19, target ini pun terkoreksi menjadi Rp172,9 triliun, atau turun Rp7,6 triliun dari target awal.

"Penerimaan cukai, dengan adanya Covid-19 otomatis terpengaruh, bukan hanya dari sisi supply tapi juga demand," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam Market Review IDXChannel di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

(Baca Juga: Ekonomi Terkikis Corona, Defisit APBN Kian Lebar ke Level 6,34%)

Ia mengatakan, hingga bulan Mei ini, target yang tercapai sudah mencapai angka 39,5%. Selama ekspansi perusahaan rokok memenuhi threshold yang telah ditentukan, Ditjen Bea dan Cukai yakin target penerimaan cukai yang terkoreksi bisa dipenuhi di akhir tahun 2020.

"Seperti produksi rokok nasional yang turun 12,3% di bulan Mei lalu, selama thresholdnya tidak turun lebih dari 18,3%, saya kira target Rp172,9 triliun ini bisa tercapai di akhir tahun," tutur Nirwala.

Untuk membantu likuiditas perusahaan, pemerintah melalui PMK 30 di bulan April sudah memberikan penundaan selama 2 bulan. Dalam artian, mengambil pita cukai sampai barang didistribusikan dan hasil penjualannya masuk ke industri, 2 bulan dianggap cukup. Tapi dengan adanya pandemi ini, logistik dan kinerja toko sebagai distributor juga terganggu. Ditambah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang penerapannya tidak bersamaan di masing-masing kota tidak mempengaruhi hasil penjualan balik, sehingga diperpanjang periodenya menjadi 3 bulan.

Dalam konsep tax person dan tax payer, pemerintah memberikan kredit atau penundaan untuk pembayaran cukai. Barang cukai domestik, sejak keluar dari pabrik ke pasaran, harus dilunasi cukainya. Namun untuk barang cukai impor, sebelum keluar dari pelabuhan, sudah harus dilunasi cukainya.

"Perlu ditekankan bahwa sebetulnya tax payer untuk produk cukai adalah konsumen, karena tujuan cukai salah satunya adalah untuk membatasi konsumsi, sehingga diberikan penundaan. Makanya dalam pungutan cukai, untuk kepentingan ease of administration, ga mungkin juga petugas cukai jaga di rombong-rombong untuk memungut cukai, maka kita hanya memungutnya di tingkat pabrikan, dimana pabrikan berfungsi sebagai tax person," pungkas Nirwala.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)