Airlangga Beri Penjelasan Bebas IMB dan Amdal di Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis, 20 Februari 2020 - 22:45 WIB
Airlangga Beri Penjelasan Bebas IMB dan Amdal di Omnibus Law Cipta Kerja
Airlangga Beri Penjelasan Bebas IMB dan Amdal di Omnibus Law Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan, soal alasan di balik tidak diwajibkannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha berisiko rendah dalam UU Cipta Kerja. Ia mengatakan, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan risiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan.

“Khusus untuk kawasan industri yang kawasan industrinya sudah punya AMDAL dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Di beberapa tempat, setiap industri akan membuat Amdal masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya, maka yang diperlukan adalah kepatuhan.

"Perusahaan tersebut menyatakan akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, apabila membuat industri yang berbeda, misalnya membangun yang kompleks di kawasan menengah, maka Amdal tetap diperlukan," papar Airlangga.

Sementara itu mengenai IMB, Airlangga menjelaskan, bangunan yang dibangun sesuai dengan bentuk dan spesifikasi standar, maka tidak dibutuhkan IMB. “Dapat langsung dibangun, terutama di kawasan yang memang diperuntukkan untuk itu,” ujarnya.

Namun, penghapusan IMB tersebut lagi-lagi menjadi sorotan karena belum siapnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari banyak daerah, terutama kabupaten. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan pengadaan lahan jika tanah Pemerintah maupun BUMN digunakan untuk kegiatan ekonomi. “Izinnya akan diurus oleh pemerintah, sehingga para investor dan pengusaha tinggal menjalankan investasinya,” tutur Menko Airlangga.

Selanjutnya Ia menuturkan bahwa investasi yang masuk sebagian besar adalah investasi padat modal. Selain itu, Pemerintah juga ingin adanya keseimbangan dalam penanaman modal. “Tidak hanya penanam modal besar, kita juga ingin yang menengah dan individual,” tutur Airlangga.

Mengenai riset dan inovasi, kini Pemerintah dapat menugaskan swasta maupun BUMN untuk melakukan penelitian. Jika hasil penelitian tersebut dapat dikomersialkan, maka peneliti tersebut akan diberikan insentif dari Pemerintah melalui super deduction tax.

Terkait perizinan, Airlangga menyatakan bahwa perizinan tetap ada di daerah masing-masing. Pihaknya juga berharap semua Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat menjalankan OSS, sehingga untuk mengurus perizinan di setiap daerah terstandarisasi.

Sekedar informasi, Dalam RUU Cipta Kerja ini ada sejumlah pasal yang mengatur investasi dan perizinan berusaha yakni terdapat 80 pasal, pengadaan lahan 17 pasal, investasi pemerintah dan proyek strategis nasional 20 pasal, serta penguatan UMKM dan koperasi ada 15 Pasal. Sehingga porsi substansi terkait kemudahan berusaha, investasi dan UMKM ini mencapai 84,5 persen. “Karena yang terkait hal ini jumlahnya banyak dan tersebar merata,” tandasnya.

Menurutnya dinamika perubahan global perlu direspon dengan cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Untuk itu pemerintah melalui hadirnya RUU Cipta Kerja berupaya meningkatkan ekosistem investasi dan membenahi kegiatan berusaha, sehingga tantangan perekonomian global dapat teratasi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1537 seconds (0.1#10.140)