Bahlil: Ngurus Amdal di Sini 2 Tahun, di Vietnam Pabriknya Sudah Jadi

Jum'at, 31 Juli 2020 - 11:25 WIB
loading...
Bahlil: Ngurus Amdal di Sini 2 Tahun, di Vietnam Pabriknya Sudah Jadi
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan undang-undang masa depan. Ia meyakini RUU Ciptaker sebagai solusi untuk menyelesaikan proses yang menghambat investasi.

"Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan pintu masuk untuk menyelesaikan masalah yang menghambat investasi. Jadi UU Omnibus law merupakan sebuah kewajiban" kata Bahlil dalam diskusi secara virtual, Kamis (30/7/2020).

Salah satu pasal yang Bahlil cermati adalah Pasal 163-164 soal Perizinan. Ia mengungkapkan, banyak investor yang mengeluhkan soal perizinan.

"Surat izin lokasi saja bisa dua sampai tiga tahun. Ini ada dalam tingkat kepala daerah," ujarnya. ( Baca juga:Buruh Geruduk DPR, Tuntut Hentikan Omnibus Law Cipta Kerja )

Selain itu, ada juga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang prosesnya dua sampai tiga tahun juga. Ada aturan yang tumpang tindih antara kementerian atau lembaga.

"Bagaimana bisa berkompetisi dengan negara lain, kalau amdal saja butuh dua tahun. Di Vietnam dengan waktu tersebut, pabriknya sudah jadi," jelasnya.

Ia menjelaskan, adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya untuk mempercepat proses investasi. Bukan untuk mengambil kewenangan kepala daerah atau pun kementerian dan lembaga.

"Omnibus Law adalah kewajiban, negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand sudah reformasi duluan. Singapura sudah reformasi sejak lama, kita terlambat," tutupnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)