Bahlil: Ngurus Amdal di Sini 2 Tahun, di Vietnam Pabriknya Sudah Jadi
Jum'at, 31 Juli 2020 - 11:25 WIB
loading...
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan undang-undang masa depan. Ia meyakini RUU Ciptaker sebagai solusi untuk menyelesaikan proses yang menghambat investasi.
"Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan pintu masuk untuk menyelesaikan masalah yang menghambat investasi. Jadi UU Omnibus law merupakan sebuah kewajiban" kata Bahlil dalam diskusi secara virtual, Kamis (30/7/2020).
Salah satu pasal yang Bahlil cermati adalah Pasal 163-164 soal Perizinan. Ia mengungkapkan, banyak investor yang mengeluhkan soal perizinan.
"Surat izin lokasi saja bisa dua sampai tiga tahun. Ini ada dalam tingkat kepala daerah," ujarnya. ( Baca juga:Buruh Geruduk DPR, Tuntut Hentikan Omnibus Law Cipta Kerja )
Selain itu, ada juga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang prosesnya dua sampai tiga tahun juga. Ada aturan yang tumpang tindih antara kementerian atau lembaga.
"Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan pintu masuk untuk menyelesaikan masalah yang menghambat investasi. Jadi UU Omnibus law merupakan sebuah kewajiban" kata Bahlil dalam diskusi secara virtual, Kamis (30/7/2020).
Salah satu pasal yang Bahlil cermati adalah Pasal 163-164 soal Perizinan. Ia mengungkapkan, banyak investor yang mengeluhkan soal perizinan.
"Surat izin lokasi saja bisa dua sampai tiga tahun. Ini ada dalam tingkat kepala daerah," ujarnya. ( Baca juga:Buruh Geruduk DPR, Tuntut Hentikan Omnibus Law Cipta Kerja )
Selain itu, ada juga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang prosesnya dua sampai tiga tahun juga. Ada aturan yang tumpang tindih antara kementerian atau lembaga.
Lihat Juga :