Bayar Nasabah Jiwasraya, Menteri BUMN Tunggu Regulasi Menkeu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan masih menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam pengembalian dana nasabah bagi Jiwasraya. Pengembalian dana ini diharapkan bisa mulai berjalan pada Maret 2020.
Adapun total tunggakan klaim nasabah disebut telah mencapai Rp 16 triliun. "Ada tiga hal yang memerlukan tanda tangan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk bisa berjalan. Tapi saat ini presiden sudah tanda tangan, tinggal tiga poin lagi. Kami sudah rapat, tinggal tiga regulasi yang perlu dukungan tanda tangan supaya kami bisa bergerak," ujar Erick di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Kendati demikan, Erick belum bisa mengungkapkan regulasi apa yang perlu disetujui untuk bisa menjalankan solusi tersebut dalam menyelamatkan Jiwasraya.
"Ini perlu diteken Otoritas Jasa Keuangan, sementara dua aturan di Kementerian Keuangan. Tapi saya belum bisa komentar. Ini sedang proses, mudah-mudahan cepat selesai," katanya.
Dia pun menekankan bahwa pembayaran nasabah Jiwasraya ini bakal segera dilakukan. "Tunggu aja Maret, entar dibayarkan," tukasnya.
Adapun total tunggakan klaim nasabah disebut telah mencapai Rp 16 triliun. "Ada tiga hal yang memerlukan tanda tangan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk bisa berjalan. Tapi saat ini presiden sudah tanda tangan, tinggal tiga poin lagi. Kami sudah rapat, tinggal tiga regulasi yang perlu dukungan tanda tangan supaya kami bisa bergerak," ujar Erick di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Kendati demikan, Erick belum bisa mengungkapkan regulasi apa yang perlu disetujui untuk bisa menjalankan solusi tersebut dalam menyelamatkan Jiwasraya.
"Ini perlu diteken Otoritas Jasa Keuangan, sementara dua aturan di Kementerian Keuangan. Tapi saya belum bisa komentar. Ini sedang proses, mudah-mudahan cepat selesai," katanya.
Dia pun menekankan bahwa pembayaran nasabah Jiwasraya ini bakal segera dilakukan. "Tunggu aja Maret, entar dibayarkan," tukasnya.
(ind)