AS Keluarkan RI dari Daftar Negara Berkembang, Menko Airlangga Tidak Khawatir

Jum'at, 21 Februari 2020 - 19:26 WIB
AS Keluarkan RI dari...
AS Keluarkan RI dari Daftar Negara Berkembang, Menko Airlangga Tidak Khawatir
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons dengan tenang langkah Amerika Serikat (AS) yang menghapus Indonesia bersama dengan beberapa negara lain dari daftar negara berkembang. Menurutnya belum jelas apakah arti dari pencabutan tersebut, apakah bakal membebani produk Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam -julukan AS-.

"Kita tidak khawatir hal itu, belum tentu dengaan adanya pencabutan itu bea masuk barang Indonesia akan naik," ujar Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Menurut pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan AS (Office of the US Trade Representative/USTR), AS juga mencabut preferensi khusus untuk daftar anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) termasuk Brasil, India, Indonesia, dan Afrika Selatan. Penghapusan negara-negara ini dari daftar internal negara-negara berkembang akan membuat AS lebih mudah untuk menyelidiki apakah negara-negara ini secara tidak adil melakukan subsidi ekspor.

AS juga mencabut China, bersama dengan beberapa negara lain dari daftar negara berkembang. Diakui Menko dengan adanya pencabutan ini, maka kemungkinan besar akan ada fasilitas negara yang bakal dikurangi karena Indonesia dinilai sudah menjadi negara maju. "Ya dampaknya tentu fasilitas negara berkembang akan dikurangi," jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan baru AS yang telah berlaku sejak 10 Februari 2020 tersebut, Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries sehingga Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan pada 10 Februari, USTR mengatakan bahwa pihaknya merevisi metodologi negara berkembang untuk investigasi atas bea balik, sebuah bea yang dikenakan pada impor, karena pedoman negara sebelumnya dianggap sudah usang. Untuk memperbarui daftar internalnya, USTR mengatakan telah mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi dan perdagangan, seperti tingkat perkembangan ekonomi suatu negara dan bagian negara dari perdagangan dunia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Deal! RI-AS Teken Pendanaan...
Deal! RI-AS Teken Pendanaan Infastruktur dan Perdagangan Rp10,5 Triliun
RI-AS Sepakat Tingkatkan...
RI-AS Sepakat Tingkatkan Kerjasama Bidang Kesehatan
Sama-sama Kontraksi,...
Sama-sama Kontraksi, Indonesia-Filipina Cari Jalan Keluar Bareng
Amerika Serikat Akan...
Amerika Serikat Akan Terus Lirik Potensi Pasar Indonesia
Kerja Sama Indonesia-Amerika...
Kerja Sama Indonesia-Amerika Serikat: Mulai dari Dukungan Vaksin hingga Peningkatan Neraca Perdagangan
RI-AS Teken Kerangka...
RI-AS Teken Kerangka Kerjasama Memajukan Tujuan Utama Pembangunan
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
5 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
5 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved