Budi Karya Harap Pedagang Keliling Bisa Gunakan Sepeda Listrik

Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:17 WIB
Budi Karya Harap Pedagang Keliling Bisa Gunakan Sepeda Listrik
Budi Karya Harap Pedagang Keliling Bisa Gunakan Sepeda Listrik
A A A
JAKARTA - Sepeda listrik sedang menjadi tren di ibu kota. Penggunanya kebanyakan para pekerja dan anak muda. Selain memudahkan ke tempat tujuan, sepeda listrik juga ramah lingkungan.

Seiring itu, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan payung hukum sepeda listrik agar bisa menjadi kendaraan penghubung ke angkutan umum. Bahasa kerennya Personal Mobility Device, yaitu sarana bertenaga listrik yang digunakan untuk mengangkut orang dengan kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.

"Adanya teknologi kendaraan listrik pasti menjadi suatu yang menarik. Menarik karena ringan, ramah lingkungan, trendy dan ini menjadi suatu geliat bagi masyarakat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Budi Karya mengatakan sebagai feeder atau kendaraan pengumpan, regulasi tentang sepeda listrik harus mempertimbangkan soal jarak dari rumah ke stasiun/halte angkutan umum (first mile) dan jarak antara stasiun/halte angkutan umum ke kantor (last mile).

Namun Menhub menginginkan angkutan sepeda listrik ini tidak dimonopoli oleh korporasi tertentu sehingga bisa tumbuh wirausaha-wirausaha baru yang dapat menambah lapangan pekerjaan. Ia pun berharap sepeda listrik ini juga bisa digunakan oleh para pedagang kopi keliling.

"Kita juga ingin sepeda bertenaga listrik bisa digunakan pedagang keliling karena memberi kemudahan bagi mereka. Jika selama ini mereka hanya mampu sejauh 4 km karena menggunakan tenaga (berjalan kaki atau sepeda biasa), dengan menggunakan angkutan listrik ini bisa lebih jauh jangkauannya," ungkapnya.

Untuk itu, Budi Karya mengatakan akan membahasnya bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, agar bisa mempermudah pedagang keliling di jalan-jalan menggunakan sepeda listrik agar usahanya bisa lebih maksimal.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik, termasuk sepeda harus direspon dengan cepat dan tepat, agar tidak menghasilkan keputusan yang salah.

"Dalam rangka membuat (regulasi) ini, tentu kita harus membuat suatu rekomendasi yang baik, kepada pemerintah daerah baik secara fisik maupun secara regulasi agar implementasi dari apa yang ada ini tidak berlainan bahkan cenderung membuat keputusan-keputusan yang salah, kontra positif, yang mungkin tidak perlu," pungkasnya.

Saat ini Kemenhub, lewat berbagai kegiatan focus group discussion (FGD), masih mengumpulkan masukan dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Kakorlantas, dan publik secara umum.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4997 seconds (0.1#10.140)