Pushep: Ada Tumpang Tindih di RUU Minerba dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Selasa, 25 Februari 2020 - 17:36 WIB
Pushep: Ada Tumpang...
Pushep: Ada Tumpang Tindih di RUU Minerba dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai terdapat sejumlah irisan dan kesamaan antara isi ketentuan tentang Kegiatan Usaha Pertambangan di RUU Cipta Kerja dengan RUU Minerba yang saat ini tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengatakan, materi Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak seideal dengan apa yang dicita-citakan. Selain itu, proses penyusunan RUU Cipta Kerja berjalan tidak transparan dan tertutup dari partisipasi publik.

"Isi materi Omnibus Law Cipta Kerja tidak seideal dengan apa yang dicitakan, di sektor pertambangan hampir semua isi materi RUU Cipta Kerja merupakan isi RUU Minerba yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah," ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Menurut dia, adanya kesamaan antara RUU Cipta Kerja dengan RUU Minerba akan menimbulkan masalah tersendiri terutama bagi pasaI-pasal yang secara bersamaan diatur dalam kedua RUU tersebut. Hal ini terkesan pembahasan RUU ini hanya untuk kepentingan pihak tertentu.

"Dalam konteks ini telah terjadi adu cepat dan potensi salip menyalip antara RUU Minerba dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ini justru tidak baik bagi kegiatan usaha pertambangan dan jaminan kepastian hukum, pertanyaannya adu cepat ini untuk siapa?” jelasnya.

Bisman melanjutkan, meskipun pemerintah telah berulang kali menyatakan bahwa RUU Omnibus Law merupakan RUU prioritas, namun pada kenyataannya pembahasan RUU Minerba di DPR hingga saat ini terus berlanjut. Menurut dia, jika materinya sudah masuk di RUU Minerba, maka tidak perlu lagi dimasukkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Untuk itu, Bisman menekankan tentang perlunya publik dan masyarakat luas untuk mengawal dan menaruh perhatian terhadap jalannya pembahasan kedua RUU, baik RUU Minerba maupun RUU Cipta Kerja.

"Publik harus melakukan pemantauan untuk memastikan secara formal semua proses pembahasan dilakukan dengan transparan, melibatkan partisipasi publik dan sesuai dengan tahapan proses pembahasan yang benar," ungkapnya.

Selain itu, secara materiel memastikan bahwa isi substansi pengaturan benar-benar untuk kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Harapannya, dengan adanya atensi publik terhadap kedua RUU ini, DPR dan Pemerintah dapat menghasilkan undang-undang terbaik yang bisa menjawab kebutuhan kegiatan usaha pertambangan," tuturnya.

Seperti diketahui, Omnibus Law khususnya RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menjawab persoalan tumpang tindih pengaturan dan memberikan kemudahan investasi untuk menciptakan lapangan kerja, termasuk di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Terdapat sejumlah ketentuan kegiatan usaha pertambangan minerba yang masuk diatur dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, diantaranya tentang perizinan usaha pertambangan, insentif hilirisasi pertambangan dan keberlanjutan PKP2B dan KK.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Pastikan...
UU Cipta Kerja Pastikan Dukung Penciptaan Lapangan Kerja
Aktivis Buruh Diajak...
Aktivis Buruh Diajak Fokus Bahas RPP UU Cipta Kerja
Apindo Sebut Investor...
Apindo Sebut Investor Sambut Baik Lahirnya UU Cipta Kerja
Catatan Pengusaha Terkait...
Catatan Pengusaha Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law Cipta Kerja...
Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Mengancam UMKM
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
27 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved