Airlangga Pastikan Omnibus Law Cipta Kerja Selaras dengan Koridor Konstitusi

Rabu, 26 Februari 2020 - 18:21 WIB
Airlangga Pastikan Omnibus Law Cipta Kerja Selaras dengan Koridor Konstitusi
Airlangga Pastikan Omnibus Law Cipta Kerja Selaras dengan Koridor Konstitusi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, omnibus law Cipta Kerja dalam prosesnya memperhatikan rambu-rambu dan koridor konstitusi serta mengikuti hierarki konstitusi. Ia juga menerangkan, RUU Cipta Kerja bercita-cita mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera melalui upaya memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Tentu ini sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 dan tidak ada Undang-Undang yang di bawah membatalkan yang di atas,” tutur Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Sedangkan sebagai turunan dari cita-cita RUU Cipta Kerja, Airlangga menuturkan, adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menko Airlangga juga menyebutkan asas-asas yang ada pada RUU Cipta Kerja, antara lain pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. Pemerataan hak dilakukan dengan memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta dilakukan merata di seluruh Indonesia.

“Untuk itu Presiden mendorong melalui dua track, yaitu dengan kartu prakerja dan RUU Cipta Kerja,” ujar Menko Airlangga.

Kepastian hukum menurutnya, dilakukan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundangan dengan pelaksanaannya. “Sederhana saja misalnya, seberapa lama kita membuat sebuah PT,” tutur Airlangga.

Selaras dengan semangat keberpihakan kepada UMKM, RUU Cipta Kerja juga menganut asas kemudahan berusaha. Proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mampu mendorong peningkatan investasi dan pemberdayaan UMKM. Dengan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian, yang pada gilirannya mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.

Asas kebersamaan dilakukan dengan mendorong peran seluruh dunia usaha, UMKM dan Koperasi secara bersama-sama dalam kegiatan untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan asas kemandirian dilakukan melalui pemberdayaan UMK-M dan Koperasi dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengendepankan kemandirian dalam pengembangan potensinya.

Sebagai tambahan, Airlangga menuturkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbaiki atau mendorong pertumbuhan. Kebijakan ini antara lain kebijakan keuangan, kebijakan fiskal, reformasi struktural, dan sustainability.

Dalam RUU Cipta Kerja ini terdapat 80 pasal yang mengatur investasi dan perizinan berusaha, kemudian mengenai pengadaan lahan ada 19 pasal, investasi pemerintah dan proyek strategis nasional 16 pasal, penguatan UMKM dan koperasi ada 15 Pasal serta kemudahan berusaha dengan 11 pasal. “Sehingga porsi substansi terkait perizinan, kemudahan berusaha, investasi, dan UMKM/koperasi sekitar 86,5%,” tutur Airlangga.

Selain itu Ketenagakerjaan terdapat 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengenaan sanksi 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal. Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja tidak selalu memuat ketentuan tentang ketenagakerjaan. “Ketenagakerjaan yang direvisi hanya 5 pasal,” ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5046 seconds (0.1#10.140)