Menanti Kelanjutan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

Rabu, 26 Februari 2020 - 23:31 WIB
Menanti Kelanjutan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Menanti Kelanjutan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komarudin mengatakan, pembahasan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kemungkinan belum dapat ditindaklanjuti pada masa sidang kali ini. Menurutnya ada kendala karena waktu yang tersedia sangat singkat.

Masa persidangan ini akan segera ditutup dan DPR akan memasuki masa reses pada 27 Februari hingga 22 Maret 2020 mendatang. "Namun hal tersebut menjadi wewenang pimpinan DPR untuk menyepakati dan menindaklanjuti. Jadi, kita tunggu saja keputusannya nanti bagaimana," ujar Puteri di Jakarta.

Dia juga berharap draft RUU tersebut dapat segera ditindaklanjuti karena dirinya ingin bekerja efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi. "Harapannya draft RUU Omnibus Law Ciptaker ini dapat dibahas dengan transparan, inklusif, dan partisipatif. Sebaiknya melibatkan berbagai pihak terkait. Termasuk mempertimbangkan kritik dan saran dari masyarakat luas," ujarnya.

Oleh karena itu menurutnya masa reses nanti akan menjadi momentum untuk menyerap aspirasi para konstituen di dapil. "Khususnya yang terkait pokok-pokok substansi yang ada dalam draft RUU Omnibus Law Ciptaker," ujar dia.

Sebelumnya DPR menyatakan akan menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada masa sidang kali ini. Karena DPR RI akan menjalani masa reses pada 27 Februari-22 Maret 2020. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pembahasan harus ditunda karena belum ada kesepakatan di antara lima pimpinan terkait RUU tersebut.

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron juga mengakui sebaiknya draft RUU Ciptaker sebaiknya dikembalikan ke pemerintah dan dibahas ulang. Dengan demikian, selain keinginan pemerintah dapat terpenuhi, namun juga sesuai harapan rakyat. Misalnya berbagai isu yang terkait dengan pasal-pasal ketenagakerjaan dan pertanahan. "Tapi ini akan tergantung pembahasan antara pemerintah dan DPR nantinya, baik ditingkat I maupun tingkat II," ujar Herman hari ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6019 seconds (0.1#10.140)