Corona Merebak, Nasabah Asuransi Diimbau Pelajari Kembali Polisnya
Kamis, 27 Februari 2020 - 15:12 WIB
Corona Merebak, Nasabah Asuransi Diimbau Pelajari Kembali Polisnya
A
A
A
JAKARTA - Wabah penyebaran virus corona telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai darurat global. Pada saat ini, virus corona menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dunia.
Terkait dengan itu, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan, perusahaan harus berkomitmen untuk memberikan rasa tenang kepada nasabah dimanapun mereka berada dan dalam kondisi apapun.
"Perlindungan komprehensif yang disediakan untuk nasabah, mulai dari perlindungan kesehatan hingga perjalanan, diharapkan dapat membantu mengurangi kecemasan nasabah akan risiko yang mungkin timbul ke depannya," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (27/2/2020).
Dia menjelaskan, perusahaan harus menyampaikan imbauan kepada para nasabah baik pemegang polis asuransi perjalanan maupun pemegang polis asuransi kesehatan untuk mempelajari polis yang dimilikinya agar mengetahui syarat, ketentuan, batasan dan pengecualian yang berlaku.
"Perlu diingat bahwa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis yang dimiliki oleh nasabah, sehingga penting bagi nasabah untuk memahami isi polis, terutama untuk kondisi epidemi," kata dia.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2020, pemerintah China mengidentifikasi wabah virus corona tipe baru di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, yang telah menimbulkan banyak korban jiwa.
Pada perkembangannya hingga 19 Februari 2020 lalu, WHO mengonfirmasi lebih dari 73.000 kasus telah terjadi di seluruh dunia, dimana lebih dari 72.000 di antaranya terjadi di China dan lebih dari 2.000 orang meninggal akibat penyakit yang dipicu virus tersebut, bahkan telah menyebar ke 35 negara di seluruh dunia.
Terkait dengan itu, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan, perusahaan harus berkomitmen untuk memberikan rasa tenang kepada nasabah dimanapun mereka berada dan dalam kondisi apapun.
"Perlindungan komprehensif yang disediakan untuk nasabah, mulai dari perlindungan kesehatan hingga perjalanan, diharapkan dapat membantu mengurangi kecemasan nasabah akan risiko yang mungkin timbul ke depannya," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (27/2/2020).
Dia menjelaskan, perusahaan harus menyampaikan imbauan kepada para nasabah baik pemegang polis asuransi perjalanan maupun pemegang polis asuransi kesehatan untuk mempelajari polis yang dimilikinya agar mengetahui syarat, ketentuan, batasan dan pengecualian yang berlaku.
"Perlu diingat bahwa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis yang dimiliki oleh nasabah, sehingga penting bagi nasabah untuk memahami isi polis, terutama untuk kondisi epidemi," kata dia.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2020, pemerintah China mengidentifikasi wabah virus corona tipe baru di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, yang telah menimbulkan banyak korban jiwa.
Pada perkembangannya hingga 19 Februari 2020 lalu, WHO mengonfirmasi lebih dari 73.000 kasus telah terjadi di seluruh dunia, dimana lebih dari 72.000 di antaranya terjadi di China dan lebih dari 2.000 orang meninggal akibat penyakit yang dipicu virus tersebut, bahkan telah menyebar ke 35 negara di seluruh dunia.
(fjo)