Aturan Wajib Pakai Kapal Nasional Dinilai Bakal Ganggu Ekspor Batu Bara

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:57 WIB
Aturan Wajib Pakai Kapal...
Aturan Wajib Pakai Kapal Nasional Dinilai Bakal Ganggu Ekspor Batu Bara
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional pada 1 Mei 2020 diprediksi tidak akan berjalan mulus dan justru akan mengganggu aktivitas ekspor, terutama batu bara. Sebab, ketersediaan jumlah kapal nasional tidak mencukupi.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menunjukkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa sepanjang tahun 2019 total pengapalan atau shipment untuk ekspor batu bara sebanyak 7.645 kapal. Sementara kapal nasional yang digunakan hanya sekitar satu persen.

Jumlah kekuatan armada muatan curah kering perusahaan pelayaran nasional hanya 182 unit kapal. Dari sisi usia kapal pun dinilai tak memadai. Untuk kapal Panamax, ukuran kapal maksimum yang dapat melintasi Kanal Panama, Indonesia hanya memiliki 18 unit kapal dan mayoritas usia kapal di atas 20 tahun.

Ketua Umum APBI Pandu P. Sjahrir mengatakan, rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional itu juga belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas. “Kami mengkhawatirkan ekspor batu bara bisa terganggu,” kata Pandu dalam keterangan tertulisnya.

Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018 yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020.

Kewajiban tersebut yang pada awalnya akan diberlakukan di 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal. Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017.

Pandu menambahkan, kekhawatiran ekspor batu bara terhambat semakin beralasan dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batu bara ke beberapa negara di periode Mei 2020. “Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” katanya.

APBI, kata dia, telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional. “Dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batubara nasional dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan untuk menyikapi polemik aturan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.

Dalam surat itu, Tasrif meminta agar ada fleksibilitas soal penggunaan kapal nasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara. “Kita sudah kirim surat, bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan nggak terlambat," kata Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, (21/2) lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
APBI: Pasar Ekspor Batu...
APBI: Pasar Ekspor Batu Bara Masih Prospektif 20 Tahun ke Depan
Ekspor Batu Bara Distop,...
Ekspor Batu Bara Distop, Pengusaha Beberkan Kerugian yang Dialami
APBI Yakini Prospek...
APBI Yakini Prospek Ekspor Batu Bara Tetap Bagus 1 Dekade ke Depan
6 Tewas Akibat Ledakan...
6 Tewas Akibat Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto, Polri: Masih Dalam Penyelidikan
Tak Penuhi Pasokan Domestik,...
Tak Penuhi Pasokan Domestik, 34 Perusahaan Batu Bara Kehilangan Dolar
Jelang Musim Dingin...
Jelang Musim Dingin di Eropa, Permintaan Batu Bara RI Meningkat
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
2 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
2 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
4 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
4 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
4 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Tetap Pakai...
10 Negara Tetap Pakai Iron Dome Meski Dinilai Kurang Efektif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved