Konsultan dan Akuntan Harus Edukasi Masyarakat Soal Pajak

Jum'at, 28 Februari 2020 - 21:41 WIB
Konsultan dan Akuntan Harus Edukasi Masyarakat Soal Pajak
Konsultan dan Akuntan Harus Edukasi Masyarakat Soal Pajak
A A A
JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengedukasi masyarakat terutama wajib pajak mengenai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ketua Umum IKPI, Mochamad Soebakir, menyampaikan saat ini IKPI memiliki 12 pengurus daerah, 40 cabang, dan 5.226 anggota di seluruh Indonesia.

"IKPI juga bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2020).

Sementara, Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo, mengatakan akuntan publik sangat berperan dalam audit awal terhadap wajib pajak untuk mendorong kesadaran akan kepatuhan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menekankan bahwa urusan pajak bukan hanya urusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saja, melainkan urusan seluruh masyarakat Indonesia. Kepatuhan wajib pajak tahun 2019 hanya 73,06%, karena itu DJP sangat membutuhkan peran serta IKPI dan IAPI untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan tersebut.

Dirjen Pajak juga mengingatkan bahwa wabah virus corona turut membuat pertumbuhan ekonomi stagnan. "Tolong sampaikan kepada para wajib pajak, ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan sepanjang melakukan investasi. Bisa mendapatkan insentif tax holiday, deduction tax, tax allowance, dan seterusnya," kata Suryo.

Sedangkan, untuk meningkatkan penerimaan di tahun ini, DJP akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, pengawasan wajib pajak penentu penerimaan dan berbasis kewilayahan, serta pemeriksaan penagihan dan penegakan hukum yang berbasis keadilan.

Untuk mendorong peningkatan perekonomian, DJP juga melakukan terobosan di bidang regulasi melalui omnibus law, fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif, dan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT.

Suryo mengatakan, informasi mengenai berbagai insentif fiskal tersebut masih belum banyak diketahui wajib pajak, meskipun pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat.

"Banyak wajib pajak belum tahu fasilitas perpajakan yang ada, seperti tax holiday, deduction tax, tax allowance. Banyak wajib pajak belum tahu," ujarnya.

Suryo menambahkan, dengan berbagai insentif tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya. Sehingga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif sekaligus menarik investasi.

Dalam kesempatan itu, Suryo juga mengajak seluruh anggota IKPI dan IAPI berkolaborasi untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut, sekaligus terutama mengedukasi wajip pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4269 seconds (0.1#10.140)