Insentif Pajak UMKM Menyeluruh, Tak Kena Dampak Pandemi Juga Bisa Manfaatkan
Senin, 13 Juli 2020 - 18:14 WIB
loading...
Insentif penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Pajak memberikan insentif pajak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Insentif ini tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak.
“Jadi insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. Kalau yang tedampak, PPh sebesar 0,5 persen itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah. Sedangkan UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insenti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi, Senin (13/7/2020).
(Baca Juga: Demi Dunia Usaha, Pemerintah Beri Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun )
Hestu menambahkan, Ditjen Pajak berusaha membantu UMKM di masa pandemi ini dengan menanggung PPh. Khusus untuk UMKM yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan itu bisa digunakan untuk biaya operasional seperti membayar gaji atau untuk disimpan sebagai modal untuk bisa bertahan di masa pandemi.
“Karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” jelas Hestu.
“Jadi insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. Kalau yang tedampak, PPh sebesar 0,5 persen itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah. Sedangkan UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insenti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi, Senin (13/7/2020).
(Baca Juga: Demi Dunia Usaha, Pemerintah Beri Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun )
Hestu menambahkan, Ditjen Pajak berusaha membantu UMKM di masa pandemi ini dengan menanggung PPh. Khusus untuk UMKM yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan itu bisa digunakan untuk biaya operasional seperti membayar gaji atau untuk disimpan sebagai modal untuk bisa bertahan di masa pandemi.
“Karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” jelas Hestu.
Lihat Juga :