Penerbitan RIPH Buah Impor Harus Bebas Kepentingan

Senin, 02 Maret 2020 - 08:44 WIB
Penerbitan RIPH Buah Impor Harus Bebas Kepentingan
Penerbitan RIPH Buah Impor Harus Bebas Kepentingan
A A A
JAKARTA - Penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) didorong untuk bebas dari semua kepentingan. Sementara itu sebelumnya beredar informasi bahwa RIPH untuk buah diduga dikeluarkan RIPH hanya kepada empat perusahaan.

"Jadi dalam proses RIPH bawang putih dan buah ini sudah pasti ada kepentingan politik. Hal ini tak terlepas dari status Menterinya berasal dari partai politik," kata Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara di Jakarta.

Menurutnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harusnya berupaya menunaikan janji Presiden Jokowi saat mengikuti Pemilihan Presiden 2019 lalu, mengembangkan pertanian lokal. Jika melakukan impor, prosesnya mutlak harus transparan. Kemendag menurutnya harus berhati-hati menyeleksi untuk memberikan SPI.

Sementara Ketua Asosiasi Hortikultura Anton Muslim Arbi mengungkapkan senada, yakni terdapat hanya 10 importir yang mendapat RIPH untuk bawang putih, sementara pengajuan ada 100 sejak Nopember 2019. Ia berharap tidak ada permainan antara pejabat dan pengusaha tertentu dalam RIPH bawang, juga buah ini. “Institusi negara jangan memberikan pelayanan seperti itu dong, kompetisi yang sehat, jadi tidak ada saling curiga,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Alien Mus di rapat dengan Kementan, juga mengungkap persoalan sama. Dia mempertanyakan, dari perusahaan yang baru mendapat izin RIPH ini, ada satu perusahaan yang dominan jumlah impornya ketimbang dua perusahaan lainnya.

"Kementan baru mengeluarkan izin RIPH kepada 3 perusahaan yaitu Laris Manis Utama, Cherry Fruit, Karunia Alam Raya Sejati. Tapi di sini ada kejanggalan dari ketiga perusahaan tersebut ada 1 perusahaan yang betul-betul jumlah impornya melebihi lainnya," ujar di ruang rapat DPR, Jakarta, Senin (17/2).

Sementara, kini beredar informasi bahwa RIPH untuk buah juga dikeluarkan hanya kepada 4 perusahaan. Tiga diantaranya MJN sebanyak 8000 ton, CAB 23.425 ton, dan GSB dengan 18.820 ton, disinyalir terafiliasi. Terhadap informasi ini, anggota Komisi IV Darori Wonodipuro mengatakan akan mengecek kebenaran bahwa pemilik tiga perusahaan yang mengantongi RIPH adalah orang yang sama.

Darori menuturkan, jika informasi tersebut benar, bisa dilakukan pembatalan RIPH. “Semestinya tidak boleh tiga perusahaan yang dimiliki orang yang sama, itu namanya monopoli. Tapi harus dicek dulu kebenarannya,” ujarnya.

Kementan sebaliknya menepiskan tudingan ketidaktransparanan. Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR beberapa waktu lalu mengatakan pemberiam RIPH dilakukan secara terbuka. Dia juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir.

Namun dia tidak membeberkan perusahaan-perusahaan yang diberikan RIPH dengan kuota masing-masing. "Kata siapa kurang terbuka. Enggak. Kan dugaan saja. Semua terbuka," katanya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4775 seconds (0.1#10.140)