Pengamat: Pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Harus Dilawan

Selasa, 03 Maret 2020 - 19:26 WIB
Pengamat: Pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Harus Dilawan
Pengamat: Pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Harus Dilawan
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru-baru ini menindak PT HMV dan PT DMJ yang mendistribusikan konten secara ilegal dan menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran hak cipta akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pengamat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) ICT Institute Heru Sutadi menanggapi positif penegasan tersebut. "Pembajakan harus dilawan, hal itu karena dalam rangka memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual pada pembuat atau penyedia produk," ungkap Heru kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Selain itu, ia juga menjelaskan kendala terkait perlindungan hak cipta di Indonesia. "Yang susah adalah yang membajak tidak diketahui dan konten yang diduplikasi tidak eksklusif, sehingga sulit untuk penegakan hukumnya," tambah Heru.

Ia mengatakan, untuk menindak pembajakan, harus dibuktikan ada penggunaan konten yang merupakan produk asli, bukan diambil dari yang lain. Kemudian, harus ada pelaporan kepada aparat penegak hukum atau pengadilan.

"Terkait kasus TV kabel yang seringkali dibajak oleh perusahaan lokal, perlu diselesaikan secara hukum untuk memberikan efek jera," tandas Heru.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6068 seconds (0.1#10.140)