Prudential Berikan Dana Darurat untuk Penggunaan Asuransi Jiwa

Rabu, 04 Maret 2020 - 07:10 WIB
Prudential Berikan Dana...
Prudential Berikan Dana Darurat untuk Penggunaan Asuransi Jiwa
A A A
JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) terus meningkatkan kemudahan penggunaan asuransi jiwa oleh masyarakat. Salah satunya melalui dana darurat untuk keperluan mendesak seperti memiliki riwayat penyakit.

Head of Product Development Prudential Indonesia Himawan Purnama menuturkan, sejumlah pakar keuangan menyarankan bahwa tiap keluarga perlu menyiapkan dana darurat untuk kondisi mendesak dan tak terduga, seperti meninggalnya sumber penghasilan utama.

"Dana ini harus dengan mudah dicairkan dan mencakup minimal total pendapatan rumah tangga selama satu tahun. Demi melindungi ketahanan keuangan keluarga yang ditinggalkan," ujar Himawan di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Terkait dana darurat asuransi tersebut, Prudential meluncurkan asuransi jiwa syariah PRUCinta (PRUCinta) untuk memenuhi kebutuhan keluarga Indonesia dalam mengelola kesejahteraan mereka.

"Dengan sejumlah keunggulan seperti santunan meninggal yang lebih optimal, kehadiran PRUCinta menegaskan komitmen kuat Prudential Indonesia selama hampir 25 tahun dalam mendengarkan, memahami dan mewujudkan berbagai kebutuhan perlindungan nasabah dan masyarakat Indonesia, baik yang berbasis konvensional maupun syariah," bebernya.

Dia menambahkan, PRUCinta memberikan manfaat santunan meninggal dunia dari Dana Tabarru yang lebih optimal selama 20 tahun dengan pembayaran kontribusi selama 10 tahun.

"PRUCinta juga menawarkan manfaat jatuh tempo berupa nilai tunai dari Dana Nilai Tunai yang dimaksimalkan setara 100% kontribusi yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa kepesertaan," jelasnya.

Sementara itu memberikan ketenangan pikiran, PRUCinta juga memberikan manfaat 3x santunan asuransi meninggal akibat kecelakaan serta 4x santunan asuransi meninggal, dari Dana Tabarru dan sesuai ketentuan Polis, jika insiden tersebut terjadi dalam periode enam minggu sejak tanggal 1 Ramadan yang ditetapkan oleh pemerintah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Gandeng UOB Indonesia Luncurkan PRUInfinity
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tetap Pimpin Industri Asuransi Jiwa Syariah
Beli Produk Asuransi...
Beli Produk Asuransi Bikin Rugi? Apakah Benar?!
Prudential dan UOB Hadirkan...
Prudential dan UOB Hadirkan Asuransi Kumpulan bagi Pelaku Usaha
Prudential Terus Memperluas...
Prudential Terus Memperluas Akses Perlindungan Bagi Masyarakat
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Siap Implementasikan Tatap Muka Virtual
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
54 menit yang lalu
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
1 jam yang lalu
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
2 jam yang lalu
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
3 jam yang lalu
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved