Prudential Berikan Dana Darurat untuk Penggunaan Asuransi Jiwa
A
A
A
JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) terus meningkatkan kemudahan penggunaan asuransi jiwa oleh masyarakat. Salah satunya melalui dana darurat untuk keperluan mendesak seperti memiliki riwayat penyakit.
Head of Product Development Prudential Indonesia Himawan Purnama menuturkan, sejumlah pakar keuangan menyarankan bahwa tiap keluarga perlu menyiapkan dana darurat untuk kondisi mendesak dan tak terduga, seperti meninggalnya sumber penghasilan utama.
"Dana ini harus dengan mudah dicairkan dan mencakup minimal total pendapatan rumah tangga selama satu tahun. Demi melindungi ketahanan keuangan keluarga yang ditinggalkan," ujar Himawan di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Terkait dana darurat asuransi tersebut, Prudential meluncurkan asuransi jiwa syariah PRUCinta (PRUCinta) untuk memenuhi kebutuhan keluarga Indonesia dalam mengelola kesejahteraan mereka.
"Dengan sejumlah keunggulan seperti santunan meninggal yang lebih optimal, kehadiran PRUCinta menegaskan komitmen kuat Prudential Indonesia selama hampir 25 tahun dalam mendengarkan, memahami dan mewujudkan berbagai kebutuhan perlindungan nasabah dan masyarakat Indonesia, baik yang berbasis konvensional maupun syariah," bebernya.
Dia menambahkan, PRUCinta memberikan manfaat santunan meninggal dunia dari Dana Tabarru yang lebih optimal selama 20 tahun dengan pembayaran kontribusi selama 10 tahun.
"PRUCinta juga menawarkan manfaat jatuh tempo berupa nilai tunai dari Dana Nilai Tunai yang dimaksimalkan setara 100% kontribusi yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa kepesertaan," jelasnya.
Sementara itu memberikan ketenangan pikiran, PRUCinta juga memberikan manfaat 3x santunan asuransi meninggal akibat kecelakaan serta 4x santunan asuransi meninggal, dari Dana Tabarru dan sesuai ketentuan Polis, jika insiden tersebut terjadi dalam periode enam minggu sejak tanggal 1 Ramadan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Head of Product Development Prudential Indonesia Himawan Purnama menuturkan, sejumlah pakar keuangan menyarankan bahwa tiap keluarga perlu menyiapkan dana darurat untuk kondisi mendesak dan tak terduga, seperti meninggalnya sumber penghasilan utama.
"Dana ini harus dengan mudah dicairkan dan mencakup minimal total pendapatan rumah tangga selama satu tahun. Demi melindungi ketahanan keuangan keluarga yang ditinggalkan," ujar Himawan di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Terkait dana darurat asuransi tersebut, Prudential meluncurkan asuransi jiwa syariah PRUCinta (PRUCinta) untuk memenuhi kebutuhan keluarga Indonesia dalam mengelola kesejahteraan mereka.
"Dengan sejumlah keunggulan seperti santunan meninggal yang lebih optimal, kehadiran PRUCinta menegaskan komitmen kuat Prudential Indonesia selama hampir 25 tahun dalam mendengarkan, memahami dan mewujudkan berbagai kebutuhan perlindungan nasabah dan masyarakat Indonesia, baik yang berbasis konvensional maupun syariah," bebernya.
Dia menambahkan, PRUCinta memberikan manfaat santunan meninggal dunia dari Dana Tabarru yang lebih optimal selama 20 tahun dengan pembayaran kontribusi selama 10 tahun.
"PRUCinta juga menawarkan manfaat jatuh tempo berupa nilai tunai dari Dana Nilai Tunai yang dimaksimalkan setara 100% kontribusi yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa kepesertaan," jelasnya.
Sementara itu memberikan ketenangan pikiran, PRUCinta juga memberikan manfaat 3x santunan asuransi meninggal akibat kecelakaan serta 4x santunan asuransi meninggal, dari Dana Tabarru dan sesuai ketentuan Polis, jika insiden tersebut terjadi dalam periode enam minggu sejak tanggal 1 Ramadan yang ditetapkan oleh pemerintah.
(ind)