Prudential Berikan Dana Darurat untuk Penggunaan Asuransi Jiwa

Rabu, 04 Maret 2020 - 07:10 WIB
Prudential Berikan Dana...
Prudential Berikan Dana Darurat untuk Penggunaan Asuransi Jiwa
A A A
JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) terus meningkatkan kemudahan penggunaan asuransi jiwa oleh masyarakat. Salah satunya melalui dana darurat untuk keperluan mendesak seperti memiliki riwayat penyakit.

Head of Product Development Prudential Indonesia Himawan Purnama menuturkan, sejumlah pakar keuangan menyarankan bahwa tiap keluarga perlu menyiapkan dana darurat untuk kondisi mendesak dan tak terduga, seperti meninggalnya sumber penghasilan utama.

"Dana ini harus dengan mudah dicairkan dan mencakup minimal total pendapatan rumah tangga selama satu tahun. Demi melindungi ketahanan keuangan keluarga yang ditinggalkan," ujar Himawan di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Terkait dana darurat asuransi tersebut, Prudential meluncurkan asuransi jiwa syariah PRUCinta (PRUCinta) untuk memenuhi kebutuhan keluarga Indonesia dalam mengelola kesejahteraan mereka.

"Dengan sejumlah keunggulan seperti santunan meninggal yang lebih optimal, kehadiran PRUCinta menegaskan komitmen kuat Prudential Indonesia selama hampir 25 tahun dalam mendengarkan, memahami dan mewujudkan berbagai kebutuhan perlindungan nasabah dan masyarakat Indonesia, baik yang berbasis konvensional maupun syariah," bebernya.

Dia menambahkan, PRUCinta memberikan manfaat santunan meninggal dunia dari Dana Tabarru yang lebih optimal selama 20 tahun dengan pembayaran kontribusi selama 10 tahun.

"PRUCinta juga menawarkan manfaat jatuh tempo berupa nilai tunai dari Dana Nilai Tunai yang dimaksimalkan setara 100% kontribusi yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa kepesertaan," jelasnya.

Sementara itu memberikan ketenangan pikiran, PRUCinta juga memberikan manfaat 3x santunan asuransi meninggal akibat kecelakaan serta 4x santunan asuransi meninggal, dari Dana Tabarru dan sesuai ketentuan Polis, jika insiden tersebut terjadi dalam periode enam minggu sejak tanggal 1 Ramadan yang ditetapkan oleh pemerintah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Gandeng UOB Indonesia Luncurkan PRUInfinity
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tetap Pimpin Industri Asuransi Jiwa Syariah
Beli Produk Asuransi...
Beli Produk Asuransi Bikin Rugi? Apakah Benar?!
Prudential dan UOB Hadirkan...
Prudential dan UOB Hadirkan Asuransi Kumpulan bagi Pelaku Usaha
Prudential Terus Memperluas...
Prudential Terus Memperluas Akses Perlindungan Bagi Masyarakat
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Siap Implementasikan Tatap Muka Virtual
Berita Terkini
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
17 menit yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
30 menit yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
1 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
1 jam yang lalu
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
1 jam yang lalu
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved