Dana Daerah Parkir di BPD, Kemendagri Sebut Itu Budaya Lama

Kamis, 05 Maret 2020 - 10:15 WIB
Dana Daerah Parkir di...
Dana Daerah Parkir di BPD, Kemendagri Sebut Itu Budaya Lama
A A A
BURUKNYA sistem perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah (pemda) membuat serapan dana transfer daerah tidak terserap dengan baik. Dana yang terparkir di bank daerah itu mencapai ratusan triliun. Anehnya, meskipun sudah berlangsung lama, sampai hari ini hal tersebut masih ditemukan.

“Pak Menteri (Mendagri) sudah minta kepada saya untuk memonev (monitoring dan evaluasi) langsung ke pemda, dorong segera percepatan realisasi anggaran daerah,” ungkap Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Moch Ardian Noervianto kepada Ade Nyong La Tayeb dari SINDO Weekly di Gedung Kemendagri, Rabu pekan lalu.

Kenapa pemda mengendapkan dana APBD di bank daerah?
Ya, karena proses perencanaannya bisa dikatakan kurang pas, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah dijelaskan, apabila Rancangan Perda APBD sudah ketok palu di 30 November, 1 Desember Pemda sudah bisa lelang. Namun, pemda cenderung melakukan lelang di April atau Mei. Karena kebiasaan yang berulang ini, akibatnya pelaksanaan serah terima barangnya ada di November–Desember. Implikasinya, uang yang ada di kas daerah tidak cair.

Mana daerah yang suka mengendapkan uangnya?
Detailnya di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang paling tahu.

Kok angkanya bisa sampai sangat besar?
Masuknya pendapatan asli daerah dan dana transfer tidak diikuti arus uang keluar melalui belanja daerah. Akibatnya, uang menumpuk di kas daerah. Arus uang keluar baru berjalan naik sekitar November atau Desember sebagai dampak masuknya tagihan dari pihak ketiga atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan catatan kami, pada 1 Oktober 2019, ada uang di kas daerah yang nganggur atau idle sekitar Rp261 triliun. Padahal, Oktober 2018 angkanya sudah mencapai Rp255 triliun. Menteri Keuangan ingin menjaga agar uang APBN itu jangan sampai idle di atas Rp100 triliun.

Apa dampaknya?
Kami khawatir tren ini menjadi budaya untuk menaikkan PAD. Untuk itu, penting pemda segera melakukan percepatan realisasi anggaran daerah. Ubah perilaku belanja, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa, lakukan di awal. Kalaupun tagihan pekerjaan fisik baru dimulai pada Agustus, silakan pemda mulai membelanjakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong ekonomi produktif atau terkait langsung dengan penguatan daya tahan perekonomian, seperti sektor UMKM, koperasi, perdagangan, pariwisata dan sektor-sektor lain yang berbasis pada karakteristik daerah.

Sejak kapan sebenarnya kebiasaan menimbun APBD ini?
Ini sudah sejak lama karena Pemda biasanya lelang ada di April–Mei. Selesai kontraknya ada di Desember. Memang ini budaya lama, kami berharap di 2020–2021 sudah mulai berubah pola belanjanya.

Apa berpengaruh signifikan terhadap roda perekonomian di daerah?
Bagi daerah-daerah yang mengedepankan sektor barang dan jasa atau berkarakteristik perkotaan mungkin pengaruhnya tidak signifikan. Namun, dengan daerah-daerah yang bisa dikatakan sektor jasanya tidak mendominasi, memang faktor keberadaan APBD itu turut berperan serta dalam pertumbuhan ekonomi di daerah.

Langkah apa yang akan diambil Kemendagri?
Kami akan membuat surat edaran. Nanti ada langkah-langkah strategis yang harus ditempuh pemda dalam rangka percepatan realisasi APBD, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kedua, kami akan merekapitulasi realisasinya. Hasilnya, akan di-publish melalui situs web kami. Mulai realisasi paling tinggi sampai yang paling rendah sehingga setiap orang bisa melihatnya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pendorong kinerja pemda.

Adakah sanksi untuk daerah yang masih bandel?
Pemerintah sejak 2017 sudah menerapkan konversi atas penerimaan dari dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH). Jika di kas daerah masih terdapat sejumlah uang yang tidak digunakan, ada kebijakan penundaan dana transfer oleh Kemenkeu. Kami akan koordinasi lagi dengan Kemenkeu bagaimana menyusun formula transfer yang efektif dan efisien sehingga pemda terdorong untuk segera merealisasikan APBD.
(ysw)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)