Sri Mulyani Ungkap Hambatan Digitalisasi Anggaran Daerah
Selasa, 03 Oktober 2023 - 10:58 WIB
loading...
Sri Mulyani mengungkap digitalisasi anggaran daerah belum harmonis. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan merupakan sesuatu yang harus didukung, termasuk menggunakan instrumen yang sangat penting di daerah, yaitu APBD . Menurut Sri Mulyani. dari evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah, menunjukkan bahwa kondisi belum selaras antara perencanaan penganggaran pusat dan daerah.
Baca juga: Di Berlin, Sri Mulyani Ungkap Indonesia Butuh Rp3.500 Triliun untuk Transisi Energi
"Sehingga, sering kita melihat APBN dan APBD belum berjalan secara sinkron dan optimal," ujar Sri dalam Rakornas P2DD "Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju" di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Untuk itu, dari sisi legislasi, pemerintah telah menyelesaikan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan koordinasi antara APBN dan APBD dari sisi kebijakan fiskal, yaitu melalui UU No. 1 tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satu tujuan UU ini adalah mengharmoniskan belanja pusat dan daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
"Ini tadi dalam tayangan hanya lebih dilihat dalam PAD-nya, tapi yang sebenarnya lebih powerful adalah keseluruhan APBD yang sebagian besar dananya didapatkan melalui Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Daerah dari APBN," sambung Sri.
Di dalam digitalisasi, dia mengatakan bahwa perlu ada fondasi yang penting yang harus dilakukan. Salah satu fondasi itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bersama-sama membangun fondasi pusat dan daerah melalui UU HKPD adalah membentuk sinergi badan atau bagan akun standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital.
Baca juga: Di Berlin, Sri Mulyani Ungkap Indonesia Butuh Rp3.500 Triliun untuk Transisi Energi
"Sehingga, sering kita melihat APBN dan APBD belum berjalan secara sinkron dan optimal," ujar Sri dalam Rakornas P2DD "Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju" di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Untuk itu, dari sisi legislasi, pemerintah telah menyelesaikan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan koordinasi antara APBN dan APBD dari sisi kebijakan fiskal, yaitu melalui UU No. 1 tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satu tujuan UU ini adalah mengharmoniskan belanja pusat dan daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
"Ini tadi dalam tayangan hanya lebih dilihat dalam PAD-nya, tapi yang sebenarnya lebih powerful adalah keseluruhan APBD yang sebagian besar dananya didapatkan melalui Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Daerah dari APBN," sambung Sri.
Di dalam digitalisasi, dia mengatakan bahwa perlu ada fondasi yang penting yang harus dilakukan. Salah satu fondasi itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bersama-sama membangun fondasi pusat dan daerah melalui UU HKPD adalah membentuk sinergi badan atau bagan akun standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital.
Lihat Juga :