OJK Longgarkan Kolektabilitas Debitur Redam Dampak Corona
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran terhadap perhitungan tingkat kolektabilitas debitur. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan langkah ini diambil sebagai antisipasi dampak virus Corona terhadap sektor riil.
OJK mengatakan menyederhanakan perhitungan kolektabilitas menjadi 1 pilar dari sebelumnya ada 3 pilar dalam perhitungan kolektabilitas. "OJK itu intinya ingin memberi ruang ekonomi Indonesia untuk tidak terlalu berdampak adanya virus corona, yang sekarang ini sudah merebak ke seluruh dunia," ujar Wimboh di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, penurunan tingkat kolektibilitas ini berlaku untuk pinjaman di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp10 miliar. Pilar ini hanya menitikberatkan pada kelancaran pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
"Perhitungan kolektibilitas kredit sampai Rp10 miliar sebelumnya Rp5 miliar, hanya gunakan 1 pilar jadi asal bayar pokok dan bunga sudah bisa dikatakan lancar. Kalau sebelumnya ada 2 lagi terkait prospek usaha debitur dan kondisi keuangannya jadi harus 3. Sekarang 1 pilar jadi lancar, ini beri relaksasi cashflow kepada debitur," katanya.
Penghitungan kolektabilitas untuk kredit hingga Rp 10 miliar, ditekankan olehnya dihitung menggunakan satu pilar yakni ketepatan membayar. Sedangkan untuk kredit di atas Rp 10 miliar, kata dia, OJK juga memberikan kelonggaran dengan memberikan relaksasi terkait restrukturisasi kreditnya.
OJK, lanjut dia, akan meninjau setiap enam bulan terkait pelonggaran dalam menghitung kolektabilitas debitur baik bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah dalam jangka waktu satu tahun.
Dia menambahkan, nantinya akan melakukan review untuk perhitungan tingkat kolektabilitas debitur. Adapun review ini bakal diberikan waktu enam bulan ke depan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terbaru wabah ini. "Kita lihat perkembangan garapan membaik kalau dampak akan panjang sudah pikir beberapa hal akan dilakukan nanti," jelasnya.
OJK mengatakan menyederhanakan perhitungan kolektabilitas menjadi 1 pilar dari sebelumnya ada 3 pilar dalam perhitungan kolektabilitas. "OJK itu intinya ingin memberi ruang ekonomi Indonesia untuk tidak terlalu berdampak adanya virus corona, yang sekarang ini sudah merebak ke seluruh dunia," ujar Wimboh di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, penurunan tingkat kolektibilitas ini berlaku untuk pinjaman di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp10 miliar. Pilar ini hanya menitikberatkan pada kelancaran pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
"Perhitungan kolektibilitas kredit sampai Rp10 miliar sebelumnya Rp5 miliar, hanya gunakan 1 pilar jadi asal bayar pokok dan bunga sudah bisa dikatakan lancar. Kalau sebelumnya ada 2 lagi terkait prospek usaha debitur dan kondisi keuangannya jadi harus 3. Sekarang 1 pilar jadi lancar, ini beri relaksasi cashflow kepada debitur," katanya.
Penghitungan kolektabilitas untuk kredit hingga Rp 10 miliar, ditekankan olehnya dihitung menggunakan satu pilar yakni ketepatan membayar. Sedangkan untuk kredit di atas Rp 10 miliar, kata dia, OJK juga memberikan kelonggaran dengan memberikan relaksasi terkait restrukturisasi kreditnya.
OJK, lanjut dia, akan meninjau setiap enam bulan terkait pelonggaran dalam menghitung kolektabilitas debitur baik bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah dalam jangka waktu satu tahun.
Dia menambahkan, nantinya akan melakukan review untuk perhitungan tingkat kolektabilitas debitur. Adapun review ini bakal diberikan waktu enam bulan ke depan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terbaru wabah ini. "Kita lihat perkembangan garapan membaik kalau dampak akan panjang sudah pikir beberapa hal akan dilakukan nanti," jelasnya.
(akr)