OJK Catat 262.966 Debitur Bank sudah Direstrukrisasi

Rabu, 15 April 2020 - 09:22 WIB
loading...
OJK Catat 262.966 Debitur Bank sudah Direstrukrisasi
OJK melaporkan hingga 13 April 2020 sebanyak 262.966 debitur terdampak Covid-19 telah direstrukturisasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah debitur bank yang telah direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 per 13 April 2020 mencapai 262.966 debitur. Jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.

"Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan. Restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen bank/perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Sekar menjelaskan, persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian, asesmen bank, perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

OJK memberikan kebebasan kepada bank dalam menentukan opsi restrukturisasi kredit yang dapat dipilih antara lain dengan menurunkan suku bunga kredit, membebaskan bunga atau biaya pokok serta memperpanjang jangka waktu pemberian kredit.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)