Omnibus Law Cipta Kerja, Airlangga: Diutamakan Bagi Pengusaha Kecil Menengah

Kamis, 05 Maret 2020 - 16:37 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja, Airlangga: Diutamakan Bagi Pengusaha Kecil Menengah
Omnibus Law Cipta Kerja, Airlangga: Diutamakan Bagi Pengusaha Kecil Menengah
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan kemudahan berusaha. Kemudahan ini akan didapatkan oleh seluruh pihak, tidak terkecuali bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini seiring penerbitan omnibus law yang nantinya akan melakukan pemerataan hak dan keadilan sosial sekaligus menjadi pertimbangan utama kepastian hukum, ease of doing business atau kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. "Artinya, kebersamaan bahwa yang diberi fasilitas itu diutamakan kepada usaha kecil dan menengah," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Dia pun memberikan contoh insentif kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT). Dia pun mengajak masyarakat yang mencari pendapatan sampingan dengan menjadi pengusaha digital.

"Kita ketahui bahwa sekarang ini banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Apakah itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk Gojek atau Grab, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang dan yang lain," katanya.

Menko Aorlangga menyakini kehadiran omnibus law bisa memberi kemudahan, lantaran sejauh ini diyakini pengusaha digital yang menjamur masih sulit mendapatkan akses perbankan karena ketiadaan lembaga hukum yang memayungi mereka. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, Airlangga mengatakan, pihak individu termasuk driver ojek online dapat mendirikan perusahaannya sendiri.

"Jadi kalau PT adalah minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3167 seconds (0.1#10.140)