PLN Luncurkan Aplikasi Pengisian Kendaraan Listrik Charge.IN
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) terus mendukung percepatan program kendaraan listrik nasional sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2019. Hal itu diwujudkan dengan melakukan inisiasi aplikasi bernama Charge.IN untuk mengisi sumber energi listrik pada kendaraan bermotor.
“Melalui aplikasi ini pengguna bisa melakukan pengisian kendaraan listrik dengan memilih jumlah kWh listrik yang diinginkan. Dalam masa roll out, metode pembayaran ini menggunakan dompet digital LinkAja sebagai wujud sinergi BUMN,” ujar General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Ikhsan Asaad saat acara peluncuran aplikasi Charge.IN, di Kantor PLN Disjaya Gambir, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Menurut dia, aplikasi ini dirancang dan dibangun oleh PLN UID Jakarta Raya beserta anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang teknologi informatika, yakni Icon+. Pihaknya mengatakan, aplikasi Charge.IN ini akan terus dikembangjan baik dari sisi fitur maupun metode pembayaran.
“Pengguna kendaraan listrik bisa mengunduh aplikasi ini di Google Play dan melakukan aktifasi. Selain itu, aktifasi Link Aja juga perlu dilakukan sebagai metode pembayaran,” kata dia.
Pada kesempatan roll out, Ikhsan juga menambahkan bahwa PLN membuka kesempatan bagi stakeholder untuk saling bekerjasama memperluas ekosistem kendaraan listrik.
Pelanggan PLN dengan daya di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA) yang ingin menambah daya listrik sekaligus memasang SPKLU berkesempatan mendapat diskon biaya tambah daya dan cicilan sampai dengan 24 kali tanpa bunga atau bunga 0%.
“Kami siap mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik ini tentunya dengan penyediaan listrik yang cukup dan andal. Ada juga diskon tambah daya dan cicilan bagi yang pasang charging station,” kata dia.
Bersamaan dengan dengan roll out aplikasi Charge.IN, imbuhnya, PLN juga memberlakukan tarif Rp1.300 dimana metode pembayarannya terintegrasi di dalam aplikasi.
Adapun tarif tersebut merupakan tarif promo berupa insentif sebagaimana telah tertuang dalam Perpres 55 tahun 2019 tentang insentif dalam pengembangan KBL.
“PLN memberikan tarif promo untuk pengisian kendaraan listrik di SPKLU PLN yaitu sebesar Rp1.300/kWh sampai dengan 31 Mei 2020,” kata dia.
“Melalui aplikasi ini pengguna bisa melakukan pengisian kendaraan listrik dengan memilih jumlah kWh listrik yang diinginkan. Dalam masa roll out, metode pembayaran ini menggunakan dompet digital LinkAja sebagai wujud sinergi BUMN,” ujar General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Ikhsan Asaad saat acara peluncuran aplikasi Charge.IN, di Kantor PLN Disjaya Gambir, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Menurut dia, aplikasi ini dirancang dan dibangun oleh PLN UID Jakarta Raya beserta anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang teknologi informatika, yakni Icon+. Pihaknya mengatakan, aplikasi Charge.IN ini akan terus dikembangjan baik dari sisi fitur maupun metode pembayaran.
“Pengguna kendaraan listrik bisa mengunduh aplikasi ini di Google Play dan melakukan aktifasi. Selain itu, aktifasi Link Aja juga perlu dilakukan sebagai metode pembayaran,” kata dia.
Pada kesempatan roll out, Ikhsan juga menambahkan bahwa PLN membuka kesempatan bagi stakeholder untuk saling bekerjasama memperluas ekosistem kendaraan listrik.
Pelanggan PLN dengan daya di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA) yang ingin menambah daya listrik sekaligus memasang SPKLU berkesempatan mendapat diskon biaya tambah daya dan cicilan sampai dengan 24 kali tanpa bunga atau bunga 0%.
“Kami siap mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik ini tentunya dengan penyediaan listrik yang cukup dan andal. Ada juga diskon tambah daya dan cicilan bagi yang pasang charging station,” kata dia.
Bersamaan dengan dengan roll out aplikasi Charge.IN, imbuhnya, PLN juga memberlakukan tarif Rp1.300 dimana metode pembayarannya terintegrasi di dalam aplikasi.
Adapun tarif tersebut merupakan tarif promo berupa insentif sebagaimana telah tertuang dalam Perpres 55 tahun 2019 tentang insentif dalam pengembangan KBL.
“PLN memberikan tarif promo untuk pengisian kendaraan listrik di SPKLU PLN yaitu sebesar Rp1.300/kWh sampai dengan 31 Mei 2020,” kata dia.
(ind)