Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Rata-rata 10,92 Persen

Jum'at, 06 Maret 2020 - 23:01 WIB
Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Rata-rata 10,92 Persen
Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Rata-rata 10,92 Persen
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sudah mencapai posisi akhir. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengakui pihaknya belum menentukan besaran nominal tarif karena masih harus mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Hal tersebut disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan.

“Penyesuaian tarif rata-rata untuk 20 lintasan mengalami kenaikan sekitar 10,92%. Secara umum persentase kenaikan di lintas Ketapang-Gilimanuk misalnya sebesar 14,61% tetapi ada variasi untuk penumpang dan barang. Sementara di Merak-Bakauheni sebesar 10,47%," ujar Budi di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Dia melanjutkan, kenaikan tarif ini dilakukan karena sudah 3 tahun terakhir ini tidak ada penyesuaian tarif. Harapannya, hal ini akan meningkatkan pelayanan keselamatan yang diberikan baik oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola dermaga maupun oleh operator dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di kapal.

Sebagai informasi Surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : OP.404/1404/VIII/ASDP-2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Usulan Penyesuaian Tarif Pas Masuk dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada Lingkungan Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Terdapat 10 Cabang (16 Lokasi) Pelabuhan Penyeberangan yang diusulkan untuk penyesuaian tarif. Salah satunya pada Cabang Gilimanuk (Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk).
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4462 seconds (0.1#10.140)