Tarif Kapal Penyeberangan Resmi Naik, Segini Rincian Biayanya

Rabu, 28 September 2022 - 18:18 WIB
loading...
Tarif Kapal Penyeberangan Resmi Naik, Segini Rincian Biayanya
Kemenhub menaikkan tarif kapal penyeberangan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif angkutan kapal penyebarangan . Penyesuaian tarif ditetapkan melalui aturan Menteri Perhubungan (Menhub) pada 28 September 2022 berlaku 3 hari sejak ditetapkan.

"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian di kisaran 11%," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Rabu (28/09/2022).

Baca Juga: Harga BBM Naik, Pengusaha Minta Penyesuaian Tarif Penyeberangan

Beleid tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Hendro mengatakan penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Lebih lanjut, Hendro mencontohkan penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100.

"Dari tarif baru ini sebagai contoh Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700," jelasnya.

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp.1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000.

Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang – Gilimanuk antara lain:

a. tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)