Prosedur Izin Impor Bahan Pangan di Indonesia Dinilai Masih Rumit

Sabtu, 07 Maret 2020 - 15:55 WIB
Prosedur Izin Impor...
Prosedur Izin Impor Bahan Pangan di Indonesia Dinilai Masih Rumit
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Eka Sastra menyebutkan bahwa virus corona, selain musibah, juga menjadi titik evaluasi tata produksi dan distribusi Indonesia. Terlebih lagi, tingkat efisiensi produksi Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara lainnya.

"Contoh dari sisi produksi, beras kita 50% sampai berapa kali lebih tinggi dibandingkan negara lain, sehingga mau tidak mau kita harus membenahi sistem produksi mulai dari lahan dan tenaga kerja," ujar Eka di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).

Dia juga mengkritisi pola distribusi atau tata niaga Indonesia yang dinilai masih rumit dalam soal perizinan impor. "Kalau kita harus menunggu Surat Perizinan Impor (SPI) di kondisi seperti ini, ya stoknya keburu habis. Presiden Joko Widodo kan sudah bilang kalau perizinan impor harus dipercepat prosesnya," ungkap Eka.

Ia mengatakan bahwa SPI sebenarnya adalah Permendag, yang harusnya lebih mudah dicabut kapan saja oleh eksekutif dengan kebijakan yang lebih efisien. Terlebih lagi, Eka menyampaikan bahwa sistem impor Indonesia sudah sangat ketinggalan zaman, masih menggunakan sistem kuota.

"Harusnya kita pakai sistem tarif, jadi di sini tarifnya yang kita mainkan. Sistem ini lebih kompetitif dan terbuka, jadi ngga perlu prosedur birokratif yang ribet," jelasnya.

Eka menambahkan, dengan sistem tata niaga yang lebih terbuka dan adil, akan lebih mudah bagi pengusaha muda dan baru untuk berkembang, serta memudahkan produsen dan konsumen.

"Jadi, dengan sistem ini, kita menggabungkan visible hands (pemerintah) dan invisible hands (pasar). Jadi ada mekanisme pasar yang dikontrol secara serius oleh pemerintah," tuturnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DKI Berikan Relaksasi...
DKI Berikan Relaksasi Perizinan Kesehatan
Keluarkan Puluhan Ribu...
Keluarkan Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan, Kemendag Ubah Perizinan Impor
Positif COVID-19 di...
Positif COVID-19 di OKI Bertambah 2 Orang, Kasus Impor
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Tidak Perlu Impor, UI...
Tidak Perlu Impor, UI dan Industri Siap Produksi 1 Juta Flocked Swab
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
1 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
1 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
1 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
3 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
3 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
11 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved