HKTI Ingatkan Kepala Daerah Harus Lindungi Lahan Pertanian

Senin, 09 Maret 2020 - 19:41 WIB
HKTI Ingatkan Kepala Daerah Harus Lindungi Lahan Pertanian
HKTI Ingatkan Kepala Daerah Harus Lindungi Lahan Pertanian
A A A
JAKARTA - Pengamat pertanian dan ketua harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Entang Sastraatmaja menghimbau para kepala daerah agar melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), luasan lahan sawah pada 2019 mencapai 7,46 juta hektare (ha).

"Kita minta agar kepala daerah tetap berpihak kepada pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian," ujar Entang ketika dihubungi di Jakarta.

Menutur Entang, para kepala daerah bisa memulainya dengan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar alih fungsi lahan pertanian tidak terjadi. "Penguncinya ada di RTRW. Kita butuh kepala daerah yang punya nyali untuk menghentikan alih fungsi lahan. Kepala daerah harus komit dan konsisten menjalankan kebijakan yang demikian," imbuhnya.

Lebih lanjut, Entang mengatakan, apabila alih fungsi lahan pertanian tidak dihentikan, dirinya khawatir akan berdampak terhadap kemiskinan dan petani semakin tidak berdaulat atas lahan yang dimilikinya. Seperti diketahui, alih fungsi lahan pertanian disebabkan berbagai faktor diantaranya tekanan jumlah penduduk serta kebutuhan terhadap lahan industri.

"Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera dicarikan solusi cerdasnya. Jika tidak, petani akan semakin miskin dan tergeser dari proses pembangunan ke kondisi yang memilukan," tutup Entang.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9233 seconds (0.1#10.140)