Teten: Perlindungan dan Kemudahan Usaha KUMKM Dipastikan Terjamin di Omnibus Law
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ingin memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan. Kemenkop dan UKM menginginkan, agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan perlindungan dan kemudahan berusaha.
"Melalui omnibus law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada acara Ngobrol bareng Teten Masduki (NGETEM X KUKM) bersama para pelaku Koperasi dan UKM tentang Omnibus Law, di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut Teten menegaskan standing pointnya, yaitu memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit. Ia mencontohkan, omnibus law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak mengkilat usaha UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.
"Kemudahan-kemudahan investasi, jangan sampai berdampak negatif pada koperasi dan UMKM. Jangan sampai kita ingin ada kemudahan investasi tapi di sisi lain memukul koperasi maupun usaha kecil menengah," jelas Teten.
Sambung dia menerangkan, melalui Omnibus Law, dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.
Teten juga mengungkapkan, kemudahan mendirikan koperasi maupun registrasi UMKM diberikan, tapi juga ada proteksi ke mereka. Dengan berbagai keterbatasan UMKM yang baru tumbuh kalau disuruh bertarung bebas maka akan tumbang. Meski demikian, dirinya melihat selama ini tidak ada yang negatif terkait omnibus law.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengutarakan, Kemenkop dan UKM mempersiapkan tim untuk pembahasan di DPR. Ia juga menunggu masukan dari para pelaku Koperasi dan UKM untuk disampaikan pada pembahasan omnibus law.
Saat ini, pihaknya juga perlu melakukan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat. "Sosialisasi seperti ini harus terus menerus dilakukan supaya mempunyai persepsi yang sama antara pemerintah dengan pelaku Koperasi dan UKM," tambah Rully.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Kospin Jasa Andi Arslan Djunaid ingin agar koperasi sejajar dengan mitra perbankan. "Saya mengusulkan terkait pengupahan pekerja sektor UMKM supaya langsung diberlakukan," ungkap Andi.
"Melalui omnibus law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada acara Ngobrol bareng Teten Masduki (NGETEM X KUKM) bersama para pelaku Koperasi dan UKM tentang Omnibus Law, di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut Teten menegaskan standing pointnya, yaitu memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit. Ia mencontohkan, omnibus law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak mengkilat usaha UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.
"Kemudahan-kemudahan investasi, jangan sampai berdampak negatif pada koperasi dan UMKM. Jangan sampai kita ingin ada kemudahan investasi tapi di sisi lain memukul koperasi maupun usaha kecil menengah," jelas Teten.
Sambung dia menerangkan, melalui Omnibus Law, dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.
Teten juga mengungkapkan, kemudahan mendirikan koperasi maupun registrasi UMKM diberikan, tapi juga ada proteksi ke mereka. Dengan berbagai keterbatasan UMKM yang baru tumbuh kalau disuruh bertarung bebas maka akan tumbang. Meski demikian, dirinya melihat selama ini tidak ada yang negatif terkait omnibus law.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengutarakan, Kemenkop dan UKM mempersiapkan tim untuk pembahasan di DPR. Ia juga menunggu masukan dari para pelaku Koperasi dan UKM untuk disampaikan pada pembahasan omnibus law.
Saat ini, pihaknya juga perlu melakukan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat. "Sosialisasi seperti ini harus terus menerus dilakukan supaya mempunyai persepsi yang sama antara pemerintah dengan pelaku Koperasi dan UKM," tambah Rully.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Kospin Jasa Andi Arslan Djunaid ingin agar koperasi sejajar dengan mitra perbankan. "Saya mengusulkan terkait pengupahan pekerja sektor UMKM supaya langsung diberlakukan," ungkap Andi.
(akr)