Hadapi Covid-19, BTN Siapkan Business Continuity Plan
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. telah menyiapkan Business Continuity Plan (BCP) terkait Corona Virus Disease (Covid-19) untuk meminimalisir dampaknya bagi bisnis perseroan. Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul mengatakan, sejak awal informasi terkait virus ini diumumkan, perseroan telah melakukan berbagai aksi sesuai arahan pemerintah.
Di antaranya perseroan melakukan sosialisasi kepada karyawannya terkait berbagai langkah pencegahan penyebaran virus. Bank BTN pun, turut membantu menyalurkan masker bagi anak bangsa di Hongkong. Perseroan, lanjutnya, juga proaktif meracik BCP terkait Covid-19.
“BCP dan berbagai protokol yang kami susun tentunya tetap mengacu kepada kebijakan Menteri Kesehatan, standar umum penanganan, dan best practices sesuai skala kedaruratan. Kami juga mengikuti arahan dari Menteri Keuangan, OJK, dan BI yang telah disampaikan beberapa waktu lalu,” ujar Chaerul di Jakarta, Senin (10/3/2020).
Sambung Chaerul menjelaskan, BCP tersebut dijadikan pedoman oleh unit kerja di Bank BTN. Isi BCP yakni kriteria penentuan kritikalitas wilayah dan pemetaan jaringan kantor berdasarkan kriteria kritikalitas tersebut. Dalam BCP tersebut juga berisi prosedur yang harus dilakukan dalam mitigasi Covid-19, daftar rumah sakit rujukan pemerintah, serta standard operating procedur (SOP) penerimaan tamu dan penanganan pegawai suspect Covid-19.
Ada 4 kriteria kritikalitas wilayah yang diatur dalam BCP dimulai dari kritikalitas 2 hingga 5. Perseroan memetakan ada 61 jaringan kantor yang masuk dalam kritikalitas 2. Kemudian, pada kritikalitas 3 dan 4 terdapat masing-masing 12 dan 38 jaringan kantor.
Emiten bersandi saham BBTN ini tengah menyusun protokol untuk memudahkan penutupan dan pengalihan layanan jaringan kantor jika terbukti terdampak virus corona. “Kriteria kota berisiko tinggi yakni yang berada dekat dengan perbatasan negara lain atau yang memiliki bandara internasional seperti Batam, Denpasar, Manado, Jabodetabek, Tanjung Pinang, Pontianak dan sebagainya,” jelas Chaerul.
Menurutnya sosialisasi yang juga telah dilakukan Bank BTN meliputi standarisasi pelayanan dalam mengurangi penyebaran Covid-19 seperti penyediaan hand sanitizer pada seluruh jaringan kantor, penggunaan masker, hingga teknik bersalaman. Perseroan pun mengaktifkan penggunaan thermometer untuk mengukur suhu tubuh setiap orang yang masuk ke area kerja Bank BTN.
Chaerul melanjutkan, bank spesialis pembiayaan perumahan ini juga mengeluarkan kebijakan terkait aktivitas yang berpotensi membawa risiko penularan Covid-19 ke lokasi kerja perseroan. Beberapa kebijakan tersebut yakni penundaan perjalanan dinas ke luar negeri dan penyeleksian pemberian cuti ke negara yang terdampak Covid-19.
Perseroan juga memberlakukan kewajiban menjalankan aktivitas kerja di rumah selama 14 hari bagi karyawan yang baru tiba dari negara terdampak virus tersebut. Sementara itu, untuk debitur ritel, Bank BTN terus melakukan pembinaan via telepon untuk mendapatkan informasi komprehensif apakah debitur tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap kualitas kredit dan langkah penanggulangannya secara rutin memang telah dilakukan karena merupakan bagian integral dari pengelolaan kredit bank,” ujar Chaerul.
Di antaranya perseroan melakukan sosialisasi kepada karyawannya terkait berbagai langkah pencegahan penyebaran virus. Bank BTN pun, turut membantu menyalurkan masker bagi anak bangsa di Hongkong. Perseroan, lanjutnya, juga proaktif meracik BCP terkait Covid-19.
“BCP dan berbagai protokol yang kami susun tentunya tetap mengacu kepada kebijakan Menteri Kesehatan, standar umum penanganan, dan best practices sesuai skala kedaruratan. Kami juga mengikuti arahan dari Menteri Keuangan, OJK, dan BI yang telah disampaikan beberapa waktu lalu,” ujar Chaerul di Jakarta, Senin (10/3/2020).
Sambung Chaerul menjelaskan, BCP tersebut dijadikan pedoman oleh unit kerja di Bank BTN. Isi BCP yakni kriteria penentuan kritikalitas wilayah dan pemetaan jaringan kantor berdasarkan kriteria kritikalitas tersebut. Dalam BCP tersebut juga berisi prosedur yang harus dilakukan dalam mitigasi Covid-19, daftar rumah sakit rujukan pemerintah, serta standard operating procedur (SOP) penerimaan tamu dan penanganan pegawai suspect Covid-19.
Ada 4 kriteria kritikalitas wilayah yang diatur dalam BCP dimulai dari kritikalitas 2 hingga 5. Perseroan memetakan ada 61 jaringan kantor yang masuk dalam kritikalitas 2. Kemudian, pada kritikalitas 3 dan 4 terdapat masing-masing 12 dan 38 jaringan kantor.
Emiten bersandi saham BBTN ini tengah menyusun protokol untuk memudahkan penutupan dan pengalihan layanan jaringan kantor jika terbukti terdampak virus corona. “Kriteria kota berisiko tinggi yakni yang berada dekat dengan perbatasan negara lain atau yang memiliki bandara internasional seperti Batam, Denpasar, Manado, Jabodetabek, Tanjung Pinang, Pontianak dan sebagainya,” jelas Chaerul.
Menurutnya sosialisasi yang juga telah dilakukan Bank BTN meliputi standarisasi pelayanan dalam mengurangi penyebaran Covid-19 seperti penyediaan hand sanitizer pada seluruh jaringan kantor, penggunaan masker, hingga teknik bersalaman. Perseroan pun mengaktifkan penggunaan thermometer untuk mengukur suhu tubuh setiap orang yang masuk ke area kerja Bank BTN.
Chaerul melanjutkan, bank spesialis pembiayaan perumahan ini juga mengeluarkan kebijakan terkait aktivitas yang berpotensi membawa risiko penularan Covid-19 ke lokasi kerja perseroan. Beberapa kebijakan tersebut yakni penundaan perjalanan dinas ke luar negeri dan penyeleksian pemberian cuti ke negara yang terdampak Covid-19.
Perseroan juga memberlakukan kewajiban menjalankan aktivitas kerja di rumah selama 14 hari bagi karyawan yang baru tiba dari negara terdampak virus tersebut. Sementara itu, untuk debitur ritel, Bank BTN terus melakukan pembinaan via telepon untuk mendapatkan informasi komprehensif apakah debitur tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap kualitas kredit dan langkah penanggulangannya secara rutin memang telah dilakukan karena merupakan bagian integral dari pengelolaan kredit bank,” ujar Chaerul.
(akr)