BPJamsostek Targetkan 23,2 Juta Peserta Baru
A
A
A
SURABAYA - BPJamsostek optimistis bisa mengoptimalkan target jumlah kepesertaan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang Peningkatan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tahun ini BPJamsotek menargetkan penambahan kepesertaan baru 23,2 juta. Adapun hingga tahun lalu peserta BPJamsostek mencapai 55,2 juta.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif optimistis target tersebut bisa tercapai, salah satunya dengan terbitnya PP 82 yang membuat manfaat program JKK dan JKM meningkat pesat. “Manfaatnya luar biasa besar untuk pekerja. Jadi sudah seharusnya seluruh pekerja menjadi peserta BPJamsostek agar bisa menikmati manfaatnya,” ujar Krishna saat pers conference sosialisasi PP 82/2019 tentang peningkatan manfaat program JKK dan JKM di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Menurut Krishna, agar para pekerja mengetahui manfaat dari PP 82 tersebut, pihaknya menggelar sosialisasi ke berbagai daerah. Kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. “Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah 50% hingga sembuh,” kata Krishna.
Dia menjelaskan, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat, yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Peningkatan manfaat lain yang juga sangat signifikan, ujar Krishna, adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa Rp1,5 juta per orang per tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp2 juta per orang per tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp3 juta per orang per tahun selama maksimal 3 tahun, sedangkan perguruan tinggi Rp12 juta per orang per tahun selama maksimal 5 tahun. “Dengan begitu, kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin,” urainya.
Pada program JKK, pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Selain itu, BPJamsostek juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.
Program JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfaatnya menjadi Rp42 juta atau meningkat 75% dari sebelumnya. Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo akan membantu BPJamsostek dalam melakukan sosialisasi PP 82 kepada pengusaha dan pekerja. Bagi dia, hal ini penting karena manfaatnya sangat besar untuk pekerja. (Rakhmat Baihaqi)
Tahun ini BPJamsotek menargetkan penambahan kepesertaan baru 23,2 juta. Adapun hingga tahun lalu peserta BPJamsostek mencapai 55,2 juta.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif optimistis target tersebut bisa tercapai, salah satunya dengan terbitnya PP 82 yang membuat manfaat program JKK dan JKM meningkat pesat. “Manfaatnya luar biasa besar untuk pekerja. Jadi sudah seharusnya seluruh pekerja menjadi peserta BPJamsostek agar bisa menikmati manfaatnya,” ujar Krishna saat pers conference sosialisasi PP 82/2019 tentang peningkatan manfaat program JKK dan JKM di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Menurut Krishna, agar para pekerja mengetahui manfaat dari PP 82 tersebut, pihaknya menggelar sosialisasi ke berbagai daerah. Kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. “Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah 50% hingga sembuh,” kata Krishna.
Dia menjelaskan, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat, yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Peningkatan manfaat lain yang juga sangat signifikan, ujar Krishna, adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa Rp1,5 juta per orang per tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp2 juta per orang per tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp3 juta per orang per tahun selama maksimal 3 tahun, sedangkan perguruan tinggi Rp12 juta per orang per tahun selama maksimal 5 tahun. “Dengan begitu, kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin,” urainya.
Pada program JKK, pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Selain itu, BPJamsostek juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.
Program JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfaatnya menjadi Rp42 juta atau meningkat 75% dari sebelumnya. Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo akan membantu BPJamsostek dalam melakukan sosialisasi PP 82 kepada pengusaha dan pekerja. Bagi dia, hal ini penting karena manfaatnya sangat besar untuk pekerja. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)