BPH Migas Diminta Tak Gegabah soal Tarif Gas

Rabu, 11 Maret 2020 - 11:20 WIB
BPH Migas Diminta Tak Gegabah soal Tarif Gas
BPH Migas Diminta Tak Gegabah soal Tarif Gas
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk tidak gegabah dalam mereviu tarif pipa transmisi gas bumi. Langkah dari BPH Migas dinilai bakal mengancam pembangunan infrastruktur gas dan kepastian investasi di sektor hilir migas.

“Sebagai lembaga independen yang langsung di bawah Presiden, BPH jangan ikut arus. Hanya karena ada tekanan untuk menurunkan harga gas industri, BPH ikut latah mau menurunkan tarif pipa transmisi,” jelas Andre di Jakarta kemarin.

Andre mengkritik langkah-langkah yang dilakukan BPH Migas dengan melakukan jajak pendapat untuk meninjau tarif sejumlah pipa transmisi. Menurut legislator dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, dalam jajak pendapat itu BPH Migas seperti menggiring opini agar tarif diturunkan.

“Yang dilakukan BPH dengan jajak pendapatnya menggiring opini agar tarif diturunkan. Ini menunjukkan BPH tidak profesional dan jauh dari kata independen,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan, jajak pendapat dilaksanakan untuk menyerap masukan dan pendapat para stakeholder sebagai bagian dari mekanisme reviu tarif. Melalui kegiatan itu, diharapkan dapat diperoleh keputusan yang adil dan bermanfaat bagi para pihak.

Dengan kondisi di mana jaringan transmisi gas yang akan direviu ,tarifnya itu hingga kini belum mencapai tahap keekonomian. Andre berpendapat bahwa agak aneh jika BPH Migas membangun skenario pokoknya tarif harus turun.

“Ini berbahaya buat bisnis hilir migas. Janganlah kepentingan banyak pelaku industri di berbagai daerah akan infrastruktur gas dikalahkan dengan tekanan pelaku industri tertentu, keekonomian belum tercapai kok malah mau diturunkan. Kalau begini polanya, ke depan enggak akan ada yang mau bangun pipa transmisi lagi,” lanjut Andre yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Energi Komisi VI DPR RI.

“Apabila atas kebijakan yang diambil membuat BUMN merugi ke depannya, maka saya akan kejar pertanggungjawaban BPH Migas. Saya kira cukup Jiwasraya yang menjadi korban salah kelola dan tidak untuk BUMN-BUMN lainnya,” tambah Andre.

Isu harga jual gas bumi, menurutnya, hanya satu di antara sekian banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rangka perbaikan tata kelola gas bumi. Terdapat beberapa regulasi dalam rangka perbaikan tata kelola yang belum berlaku efektif.

Contohnya, Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dua beleid itu sampai saat ini malah belum diimplementasikan. (M Faizal)
(ysw)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3566 seconds (0.1#10.140)