Tak Kantongi Modal Rp100 M, OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Beroperasi

Kamis, 12 Maret 2020 - 10:15 WIB
Tak Kantongi Modal Rp100 M, OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Beroperasi
Tak Kantongi Modal Rp100 M, OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Beroperasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada perusahaan pembiayaan yang masih tertekan. Hal ini dikarenakan belum menjalankan aturan dalam menaikkan syarat modal minimum multifinance dari Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar.

Padahal baleid itu sudah tertuang berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Adapun berdasarkan database OJK sampai dengan bulan Februari 2020, masih terdapat 40 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. Namun 18 perusahaan multifinance telah mendapatkan sanksi dari OJK dan dilaramg beroperasi.

"Sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyampaian rencana pemenuhan, masih terdapat 18 Perusahaan yang belum menyampaikan Rencana Pemenuhan sehingga dikenakan sanksi peringatan pertama," ujar Kepala Departement IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Dia melanjutkan, jika perusahaan multifinance tidak memenuhi aturan OJK maka diberikan sanksi. Pasalnya, pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan “Rencana Pemenuhan” paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.

"Hal itu berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha," jelasnya.

Dia pun menambahkan, OJK telah menyampaikan surat penepatan pelanggaran ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018 kepada seluruh Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. "Kita melihat Perusahaan diminta untuk menyampaikan Rencana Pemenuhan paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan surat," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5158 seconds (0.1#10.140)