Tak Kantongi Modal Rp100 M, OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Beroperasi

Kamis, 12 Maret 2020 - 10:15 WIB
Tak Kantongi Modal Rp100...
Tak Kantongi Modal Rp100 M, OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Beroperasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada perusahaan pembiayaan yang masih tertekan. Hal ini dikarenakan belum menjalankan aturan dalam menaikkan syarat modal minimum multifinance dari Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar.

Padahal baleid itu sudah tertuang berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Adapun berdasarkan database OJK sampai dengan bulan Februari 2020, masih terdapat 40 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. Namun 18 perusahaan multifinance telah mendapatkan sanksi dari OJK dan dilaramg beroperasi.

"Sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyampaian rencana pemenuhan, masih terdapat 18 Perusahaan yang belum menyampaikan Rencana Pemenuhan sehingga dikenakan sanksi peringatan pertama," ujar Kepala Departement IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Dia melanjutkan, jika perusahaan multifinance tidak memenuhi aturan OJK maka diberikan sanksi. Pasalnya, pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan “Rencana Pemenuhan” paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.

"Hal itu berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha," jelasnya.

Dia pun menambahkan, OJK telah menyampaikan surat penepatan pelanggaran ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018 kepada seluruh Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. "Kita melihat Perusahaan diminta untuk menyampaikan Rencana Pemenuhan paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan surat," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Perusahaan Pembiayaan...
3 Perusahaan Pembiayaan Ini Dilarang Beroperasi Oleh OJK
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK dan Industri Jasa...
OJK dan Industri Jasa Keuangan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Mengungkap Pertahanan...
Mengungkap Pertahanan 3 Lapis di Industri Jasa Keuangan
Kinerja Industri Jasa...
Kinerja Industri Jasa Keuangan di Sulsel Tumbuh Positif
Jabodetabek PSBB, OJK...
Jabodetabek PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Beroperasi Normal
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
30 menit yang lalu
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
46 menit yang lalu
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
1 jam yang lalu
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
1 jam yang lalu
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved