Jaga Cash Flow, Perhotelan Mulai Potong 50% Biaya Tenaga Kerja

Kamis, 12 Maret 2020 - 19:55 WIB
Jaga Cash Flow, Perhotelan Mulai Potong 50% Biaya Tenaga Kerja
Jaga Cash Flow, Perhotelan Mulai Potong 50% Biaya Tenaga Kerja
A A A
JAKARTA - Okupansi hotel terus menurun sejak mewabahnya virus corona. Kondisi ini membuat perusahaan perhotelan mengambil keputusan untuk mulai merumahkan karyawan.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, keputusan untuk mulai merumahkan karyawan perhotelan bukan murni pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, ada tiga jenis kategori karyawan, yakni harian, kontrak dan tetap. Untuk daily worker atau pekerja harian saat ini tidak dipakai. Sementara sebagian karyawan kontrak maupun tetap memang sudah mulai dirumahkan. Langkah ini dilakukan demi menjaga cash flow atau arus kas dan menekan biaya operasional.

"Yang karyawan kontrak dan permanen seperti di Bali, itu mereka masuknya giliran. Karena perusahaan harus jaga cash flow. Sekarang perusahaan coba menurunkan 50% biaya tenaga kerja," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Hariyadi melanjutkan, memotong biaya tenaga kerja dengan cara masuk bergantian juga terjadi pada restoran. Hanya saja karyawan restoran relatif sedikit, tidak sebanyak karyawan hotel.

"Di hotel dan restoran mau tidak mau melalui cara bergantian, giliran masuknya, yang intinya adalah mengurangi beban jadi 50%. Paling tidak kita harus mencapai 30%. Sedangkan untuk pekerja lepas, yang harian, itu beda lagi," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4687 seconds (0.1#10.140)