Karyawan BUMN Bekerja di Rumah Mulai Senin, Ini Syaratnya

Minggu, 15 Maret 2020 - 11:15 WIB
Karyawan BUMN Bekerja...
Karyawan BUMN Bekerja di Rumah Mulai Senin, Ini Syaratnya
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginstruksi dan mengimbau agar pegawai perusahaan pelat merah mulai bekerja dari rumah masing-masing mulai Senin (16/3/2020). Selain itu pihaknya juga membatasi semua bentuk pertemuan, meski ditegaskan bahwa semua perusahaan milik negara tetap beroperasi.

(Baca Juga: Cek Fasilitas Publik Hadapi Virus Corona, Erick Thohir: Percayalah Kita Bisa )

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan ada beberapa kriteria pegawai BUMN yang boleh bekerja dirumah. Adapun pegawai yang berusia 50 tahun ke atas diperbolehkan untuk bekerja dirumah.

"Kementrian BUMN yang naik kendaraan umum dan berusia 50 tahun ke atas tidak usah ke kantor, tapi kerja jarak jauh," ujar Arya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

(Baca Juga: Perang Hadapi Corona, Erick Thohir Minta Masyarakat Tak Ragu Periksa )

Dia pun meminta agar perusahaan BUMN membatasi jumlah peserta rapat, membatasi keluar kota dan membatasi pertemuan di luar kantor. "Jadi kita ingin batasi pertemuan di luar kantor," jelasnya.

Berikut petikan pengumuman yang dirilis oleh Kementerian BUMN tersebut:

Kepada Yth.: 1. Pejabat Eselon I 2. Pejabat Eselon II 3. Pejabat Eselon III, 4. Pejabat Eselon IV, 5. Pelaksana Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:

1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH).

2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/ eselon terwakili.

4. Mekanisme dan pengaturan tehnis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.

5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.

7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menteri BUMN Sambangi...
Menteri BUMN Sambangi Posko Masak Satgas COVID-19 BUMN
Menteri Erick Paparkan...
Menteri Erick Paparkan Peran BUMN Dalam Penanganan Wabah Corona
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
Holding BUMN Farmasi...
Holding BUMN Farmasi Siap Produksi Obat COVID-19
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Berita Terkini
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
17 menit yang lalu
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
22 menit yang lalu
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
45 menit yang lalu
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
58 menit yang lalu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
1 jam yang lalu
Sinergi Berkelanjutan,...
Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved