Karyawan BUMN Bekerja di Rumah Mulai Senin, Ini Syaratnya

Minggu, 15 Maret 2020 - 11:15 WIB
Karyawan BUMN Bekerja di Rumah Mulai Senin, Ini Syaratnya
Karyawan BUMN Bekerja di Rumah Mulai Senin, Ini Syaratnya
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginstruksi dan mengimbau agar pegawai perusahaan pelat merah mulai bekerja dari rumah masing-masing mulai Senin (16/3/2020). Selain itu pihaknya juga membatasi semua bentuk pertemuan, meski ditegaskan bahwa semua perusahaan milik negara tetap beroperasi.

(Baca Juga: Cek Fasilitas Publik Hadapi Virus Corona, Erick Thohir: Percayalah Kita Bisa)

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan ada beberapa kriteria pegawai BUMN yang boleh bekerja dirumah. Adapun pegawai yang berusia 50 tahun ke atas diperbolehkan untuk bekerja dirumah.

"Kementrian BUMN yang naik kendaraan umum dan berusia 50 tahun ke atas tidak usah ke kantor, tapi kerja jarak jauh," ujar Arya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

(Baca Juga: Perang Hadapi Corona, Erick Thohir Minta Masyarakat Tak Ragu Periksa)

Dia pun meminta agar perusahaan BUMN membatasi jumlah peserta rapat, membatasi keluar kota dan membatasi pertemuan di luar kantor. "Jadi kita ingin batasi pertemuan di luar kantor," jelasnya.

Berikut petikan pengumuman yang dirilis oleh Kementerian BUMN tersebut:

Kepada Yth.: 1. Pejabat Eselon I 2. Pejabat Eselon II 3. Pejabat Eselon III, 4. Pejabat Eselon IV, 5. Pelaksana Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:

1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH).

2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/ eselon terwakili.

4. Mekanisme dan pengaturan tehnis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.

5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.

7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5249 seconds (0.1#10.140)