Karyawan BUMN Bekerja di Rumah Mulai Senin, Ini Syaratnya

Minggu, 15 Maret 2020 - 11:15 WIB
Karyawan BUMN Bekerja...
Karyawan BUMN Bekerja di Rumah Mulai Senin, Ini Syaratnya
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginstruksi dan mengimbau agar pegawai perusahaan pelat merah mulai bekerja dari rumah masing-masing mulai Senin (16/3/2020). Selain itu pihaknya juga membatasi semua bentuk pertemuan, meski ditegaskan bahwa semua perusahaan milik negara tetap beroperasi.

(Baca Juga: Cek Fasilitas Publik Hadapi Virus Corona, Erick Thohir: Percayalah Kita Bisa )

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan ada beberapa kriteria pegawai BUMN yang boleh bekerja dirumah. Adapun pegawai yang berusia 50 tahun ke atas diperbolehkan untuk bekerja dirumah.

"Kementrian BUMN yang naik kendaraan umum dan berusia 50 tahun ke atas tidak usah ke kantor, tapi kerja jarak jauh," ujar Arya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

(Baca Juga: Perang Hadapi Corona, Erick Thohir Minta Masyarakat Tak Ragu Periksa )

Dia pun meminta agar perusahaan BUMN membatasi jumlah peserta rapat, membatasi keluar kota dan membatasi pertemuan di luar kantor. "Jadi kita ingin batasi pertemuan di luar kantor," jelasnya.

Berikut petikan pengumuman yang dirilis oleh Kementerian BUMN tersebut:

Kepada Yth.: 1. Pejabat Eselon I 2. Pejabat Eselon II 3. Pejabat Eselon III, 4. Pejabat Eselon IV, 5. Pelaksana Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:

1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH).

2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/ eselon terwakili.

4. Mekanisme dan pengaturan tehnis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.

5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.

7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menteri BUMN Sambangi...
Menteri BUMN Sambangi Posko Masak Satgas COVID-19 BUMN
Menteri Erick Paparkan...
Menteri Erick Paparkan Peran BUMN Dalam Penanganan Wabah Corona
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
Holding BUMN Farmasi...
Holding BUMN Farmasi Siap Produksi Obat COVID-19
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Berita Terkini
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
10 menit yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
2 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
5 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
5 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
15 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
16 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved