Langkah Maju, Lokasi Pelabuhan Kilang LNG Masela Sudah Diputuskan

Senin, 16 Maret 2020 - 17:45 WIB
Langkah Maju, Lokasi Pelabuhan Kilang LNG Masela Sudah Diputuskan
Langkah Maju, Lokasi Pelabuhan Kilang LNG Masela Sudah Diputuskan
A A A
JAKARTA - pembangunan kilang LNG Masela mendapatkan kemajuan cukup berarti. Gubernur Maluku telah menyetujui penetapan lokasi pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) dari Lapangan Abadi di Wilayah Kerja Masela dibangun di Pulau Nustual, Desa Lematang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Maluku No 96 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020. Lokasi pembangunan pelabuhan seluas sekitar 27 Ha ini diperuntukkan untuk mendukung pengembangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi serta penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang termasuk suku cadang.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Sulistya Hastuti Wahyu di Jakarta, Senin (16/3/2020) menjelaskan, keputusan ini merupakan bukti konkret sinergi antara SKK Migas, Inpex dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yang telah mencapai kata sepakat menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan. Menurut Sulistya, kadang-kadang proses seperti ini tidaklah mudah. "Namun berkat dukungan masyarakat melalui konsultasi publik, proses ini berjalan dengan baik dan cepat," ungkapnya.

Setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan tanah tersebut. "Dalam proses pengadaan tanah ini akan ada proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi, yang dipimpin oleh BPN. Diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan," imbuhnya.

Lapangan Abadi merupakan lapangan pertama Blok Masela di wilayah Maluku yang sedang dikembangkan dan dioperatori oleh Inpex Masela, Ltd. Selain melakukan pembebasan tanah, saat ini Inpex juga melakukan tender Front End Engeineering Design (FEED) dan membuat pedoman rencana tender EPC (Engeineering, Procurement and Construction) yang akan digunakan sebagai parameter Final Investment Decision (FID).

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan, FID akan dilakukan pada kuartal IV/2022. Apabila semuanya berjalan sesuai rencana, pada kuaryal pertama tahun 2023 rencananya akan mulai dilakukan konstrruksi. Terkait merebaknya virus Covid-19, Julius menjelaskan bahwa musibah ini berdampak pada proses yang sedang berlangsung, namun masih dapat diantisipasi.

"Konsekuensi yang nampak adalah soal tata waktu yang sedikit tersita. Dibutuhkan sekitar satu bulan untuk membersihkan peralatan survei dengan desinfektan, khususnya peralatan yang berasal dari negara yang terpapar Covid-19. Peralatan survei ini sangat penting karena support data langsung untuk keperluan FEED," jelas Julius.

Namun, lanjut Julius, meskipun ada kendala tata waktu, SKK Migas tetap berkomitmen untuk mengawal proyek agar selesai sesuai rencana untuk memenuhi target visi produksi 1 juta barel minyak pada tahun 2030.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5423 seconds (0.1#10.140)