Antisipasi Penyebaran Corona, OJK Tutup Layanan SLIK

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:01 WIB
Antisipasi Penyebaran Corona, OJK Tutup Layanan SLIK
Antisipasi Penyebaran Corona, OJK Tutup Layanan SLIK
A A A
JAKARTA - Jasa Keuangan (OJK) meniadakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya virus corona (Covid-19)

"Sehubungan dengan upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 layanan SLIK mulai hari Rabu, 18 Maret 2020, secara langsung ditiadakan," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anton Prabowo di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Dia melanjutkan, sebagai gantinya, debitur dapat meminta informasi melalui aplikasi online yang sudah disediakan. "Bisa melakukan dengan online dengan mengisi formulir antrian online di halaman https://konsumen.OJK.go.id/minisiteDPLK/registrasi," jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, debitur bisa menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera di e-mail untuk dilakukan verifikasi data. "Setelah proses verifikasi informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui e-mail," jelasnya.

Sebagai informasi, SLIK adalah sebuah sistem yang dibentuk untuk menjadi wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antarlembaga di bidang keuangan. Dengan informasi debitur yang dihasilkan oleh SLIK, lembaga pembiayaan bisa memutuskan apakah calon debitur layak diberikan pinjaman atau tidak.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3382 seconds (0.1#10.140)