BEI Beri Keringanan Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat

Jum'at, 20 Maret 2020 - 17:02 WIB
BEI Beri Keringanan...
BEI Beri Keringanan Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan keringanan pemenuhan kewajiban dan dukungan layanan bagi perusahaan tercatat. Hal ini menanggapi Otoritas Jasa Keuangan dengan surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020.

POJK itu mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat dan Penerbit dan sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat COVID-19 di Indonesia. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa keringanan bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat.

"Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI," ujar Seketaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dia pun melanjutkan sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, maka Bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus ā€œLā€ bagi Perusahaan Tercatat.

"Keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan," katanya.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Perusahaan Tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan. Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.

Bursa senantiasa memberikan dukungan dan layanan optimal kepada Perusahaan Tercatat dengan menyediakan layanan call center dengan alamat: [email protected] dalam hal Perusahaan Tercatat menemukan kesulitan atau pertanyaan terkait penyampaian Laporan Keuangan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Besok 5 Perusahaan Ini...
Besok 5 Perusahaan Ini Berebutan Cari Duit di Pasar Modal
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
BEI Perpanjang Laporan...
BEI Perpanjang Laporan Keuangan Emiten
Mendekatkan Masyarakat...
Mendekatkan Masyarakat ke Pasar Modal, Capital Market and Expo Summit 2023 Dibuka
Ini Jajaran Baru Komisaris...
Ini Jajaran Baru Komisaris BEI Periode 2020-2023, Salah Satunya Keponakan Luhut
Harapan 28 Tahun Perjalanan...
Harapan 28 Tahun Perjalanan Bursa Efek Indonesia Jadi Pilar Memajukan Ekonomi
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved