Utamakan Keselamatan Peserta, BPJamsostek Optimalkan Layanan Online di DKI Jakarta

Selasa, 24 Maret 2020 - 14:55 WIB
Utamakan Keselamatan...
Utamakan Keselamatan Peserta, BPJamsostek Optimalkan Layanan Online di DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dirilis pekan lalu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) merupakan salah satu mekanisme protokol layanan untuk menghadapi kondisi terkait penyebaran virus Covid-19 yang meningkat signifikan di seluruh Indonesia.
Mekanisme protokol Lapak Asik berupa layanan klaim online via website dan aplikasi BPJSTKU ditambah layanan dropbox di kantor cabang. Namun, kondisi terakhir di DKI Jakarta menyebabkan protokol Lapak Asik tersebut mengalami penyesuaian.
Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020, muncul imbauan agar menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu dan menutup fasilitas operasional. Hal itu diharapkan dapat mendorong sebanyak mungkin pekerja untuk melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home/WFH).

Tercatat sebanyak 1.512 perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 517.000 orang pada hari Senin, (23/3), yang telah mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, berdasarkan seruan tersebut, BPJamsostek memutuskan untuk menyesuaikan Protokol Lapak Asik di DKI Jakarta agar sepenuhnya menggunakan mekanisme online, yaitu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan melalui sarana komunikasi Whatsapp.

Penggunaan dropbox di kantor cabang DKI Jakarta untuk sementara dihentikan, agar interaksi antara peserta dan petugas BPJamsostek dapat diminimalisir. Hal ini diberlakukan untuk 17 Kantor Cabang dan 6 Kantor Cabang Perintis di Wilayah DKI Jakarta, mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

"Langkah ini dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesehatan peserta dan karyawan BPJamsostek. Kami tetap bekerja seperti biasa untuk melayani peserta, yang berbeda hanya sepenuhnya tanpa kontak fisik langsung," ujar Utoh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).

Menurut dia, protokol Lapak Asik ini telah dibuktikan mampu memenuhi kebutuhan peserta untuk klaim dari proses awal klaim sampai dengan pembayaran dana JHT diterima oleh peserta, tanpa ada interaksi fisik antara peserta dan petugas BPJamsostek.

Utoh menjelaskan, bagi kantor cabang di luar wilayah DKI Jakarta, mekanisme Protokol Lapak Asik dengan penyerahan dokumen via dropbox di kantor cabang tetap masih berlaku, tentunya dengan tetap menggunakan prosedur online untuk registrasi awal.

Terkait kondisi saat ini, jam operasional pelayanan di seluruh kantor cabang BPJamsostek di luar wilayah DKI Jakarta juga disesuaikan, yaitu mulai dari pukul 09:00 sampai dengan pukul 15:00 waktu setempat. Untuk informasi detail mengenai pelayanan BPJamsostek, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui kanal media sosial resmi.

Utoh menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk selalu mengedepankan layanan yang optimal kepada peserta meski dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini. "Atas nama BPJamsostek kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi, dan kami berharap para peserta bisa memaklumi dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan penularan wabah Covid-19 ini. Semoga apa yang kita lakukan untuk tetap tinggal di rumah selama beberapa waktu ke depan berkontribusi positif dalam penanggulangan Covid-19 ini," jelas Utoh.

Sementara itu Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, meskipun pelayanan saat ini tidak bertatap muka, pihaknya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta yang mengajukan klaim.

"Kami terus memberikan informasi terkait proses pengajuan klaim peserta yang mana sejak kemarin diaktifkannya layanan dengan prosedur Lapak Asik ini dapat memenuhi kebutuhan akan informasi maupun proses klaim peserta," katanya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)