Mulai Besok, Pengembalian Pajak Turis Asing Lewat Email

Rabu, 25 Maret 2020 - 23:00 WIB
Mulai Besok, Pengembalian...
Mulai Besok, Pengembalian Pajak Turis Asing Lewat Email
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan pribadi bagi turis asing atau Value Added Tax (VAT) Refund for Tourist hanya dilayani via surat elektronik (email). Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Otoritas pajak akan menutup layanan tatap muka Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara mulai besok, Kamis (26/3/2020). Untuk itu, turis asing yang ingin mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaannya diminta untuk mengirimkan email.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan turis asing dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh pihaknya.

"Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan," tulis Suryo Utama dalam keterengan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (25/3/2020).

Dan untuk langkah-langkah pengajuan VAT Refund melalui layanan elektronik tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, turis asing mengirimkan surat elektronik (email) dengan subject "VAT Refund", menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.

Kedua, pengiriman surat elektronik dilakukan dengan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu foto halaman identitas paspor luar negeri; pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia; invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan; dan foto barang bawaan yang dibeli.

Nantinya surat elektronik beserta scan dokumen itu dikirimkan ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia.

Sementara jika nilai PPN turis asing tersebut melebihi Rp5 juta, pengembaliannya tidak bisa dilakukan secara tunai. Melainkan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) ke rekening turis asing tersebut.

Alamat email ditujukan ke sejumlah unit pelayanan sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia yakni:
- Bandara Ngurah Rai Denpasar, KPP Pratama Badung Selatan, email: [email protected]
- Bandara Soekarno Hatta, KPP Pratama Tangerang Barat, email: [email protected]
- Bandara Juanda Sidoarjo, KPP Pratama Sidoarjo Utara, email: [email protected]
- Bandara Kuala Namu Medan, KPP Pratama Lubuk Pakam, email: [email protected]
- Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, KPP Pratama Wates, email: [email protected]
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9026 seconds (0.1#10.140)