Mulai Besok, Pengembalian Pajak Turis Asing Lewat Email

Rabu, 25 Maret 2020 - 23:00 WIB
Mulai Besok, Pengembalian...
Mulai Besok, Pengembalian Pajak Turis Asing Lewat Email
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan pribadi bagi turis asing atau Value Added Tax (VAT) Refund for Tourist hanya dilayani via surat elektronik (email). Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Otoritas pajak akan menutup layanan tatap muka Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara mulai besok, Kamis (26/3/2020). Untuk itu, turis asing yang ingin mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaannya diminta untuk mengirimkan email.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan turis asing dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh pihaknya.

"Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan," tulis Suryo Utama dalam keterengan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (25/3/2020).

Dan untuk langkah-langkah pengajuan VAT Refund melalui layanan elektronik tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, turis asing mengirimkan surat elektronik (email) dengan subject "VAT Refund", menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.

Kedua, pengiriman surat elektronik dilakukan dengan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu foto halaman identitas paspor luar negeri; pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia; invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan; dan foto barang bawaan yang dibeli.

Nantinya surat elektronik beserta scan dokumen itu dikirimkan ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia.

Sementara jika nilai PPN turis asing tersebut melebihi Rp5 juta, pengembaliannya tidak bisa dilakukan secara tunai. Melainkan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) ke rekening turis asing tersebut.

Alamat email ditujukan ke sejumlah unit pelayanan sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia yakni:
- Bandara Ngurah Rai Denpasar, KPP Pratama Badung Selatan, email: [email protected]
- Bandara Soekarno Hatta, KPP Pratama Tangerang Barat, email: [email protected]
- Bandara Juanda Sidoarjo, KPP Pratama Sidoarjo Utara, email: [email protected]
- Bandara Kuala Namu Medan, KPP Pratama Lubuk Pakam, email: [email protected]
- Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, KPP Pratama Wates, email: [email protected]
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengembalian Pembayaran...
Pengembalian Pembayaran Pajak Meledak hingga Rp340 Triliun, Apa Efek Restitusi Pajak?
Dirjen Pajak Bicara...
Dirjen Pajak Bicara Soal Alasan Indonesia Butuh Tenaga Kerja Asing
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
5 menit yang lalu
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
32 menit yang lalu
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
1 jam yang lalu
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
2 jam yang lalu
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
3 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved