Dirjen Pajak Bicara Soal Alasan Indonesia Butuh Tenaga Kerja Asing

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:14 WIB
loading...
Dirjen Pajak Bicara...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, Pemerintah Indonesia membutuhkan peran tenaga kerja asing (TKA) di beberapa bidang keahlian tertentu. Kehadiran TKA nantinya diharapkan bisa memberikan atau mentransfer ilmu pengetahuan kepada para pekerja domestik.

"Terkait dengan pekerja asing, ada semacam kebutuhan. Kita memang membutuhkan TKA dengan keahlian betul-betul tertentu, kami sedang definisikan keahliannya seperti apa," kata Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020). ( Baca juga:Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan )

Suryo menyebut, yang menjadi penting dari TKA adalah bisa membuat aktivitas bisnis lebih efisien. "Dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia," katanya.

Kendati begitu, dia menekankan setiap penghasilan yang diterima oleh TKA tidak dibebaskan begitu saja, melainkan tetap dikenakan pungutan resmi atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia selama empat tahun pertama. Setelah lebih dari empat tahun dan dia masih berada di Indonesia, maka tetap dikenakan pemajakan dengan rezim normal. ( Baca juga:Kalahkan Belgia, Southgate : Timnas Inggris Masih Perlu Perbaikan )

"Karena Indonesia menganut world wide income base, empat tahun pertama tadi hanya semacam insentif untuk menarik mereka datang ke Indonesia. Transfer knowledge Anda, dan Anda mendapatkan, bukan privilege, (tapi) semacam kemudahan. Hanya penghasilan yang diterima di Indonesia saja yang dikenakan pajak di Indonesia, itu prinsipnya," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2825 seconds (0.1#10.140)