KSPI Tolak Mentah-Mentah Pemberian THR yang Hanya Setengah

Kamis, 26 Maret 2020 - 20:20 WIB
KSPI Tolak Mentah-Mentah Pemberian THR yang Hanya Setengah
KSPI Tolak Mentah-Mentah Pemberian THR yang Hanya Setengah
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha dan pemerintah memprioritaskan untuk menyelamatkan manusia dari ancaman virus corona (Covid-19). Caranya, pemerintah segera meliburkan para buruh secara bergilir atau secara ketat menerapkan social distancing. Sebab selama perusahaan masih berjalan, social distancing tidak akan efektif.

"Selain itu, yang harus dilakukan adalah memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja. Misalnya berupa masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan disinfektan ketika buruh memasuki perusahaan, hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, KSPI menolak keras apabila pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50% akibat ekonomi sulit karena corona. Apalagi saat ini ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25%.

Ketika upah buruh tidak dibayar penuh, akibatnya daya beli buruh menurun. Apalagi saat Ramadhan dan lebaran, kebutuhan buruh meningkat tajam.

"Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50% dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," tegasnya.

Di lapangan, lanjutnya, ada informasi pekerja di sektor tekstil dan garmen di Jawa Barat yang meliburkan buruhnya dengan hanya membayar sekitar 25%. Di Jawa Tengah, ada buruh yang hanya dibayar 50% padahal mereka masih bekerja.

Sedangkan di Jawa Timur, bahkan ada pengusaha yang tidak membayarkan upah buruh yang tidak bekerja karena mengaku tidak lagi memiliki uang.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50%. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk, sudah terancam virus corona karena masih harus tetap bekerja, hak-haknya pun dipotong," kata Iqbal.

KSPI menolak keras jika ada pengusaha yang tidak membayar THR dan upah secara penuh. Bila tindakan sepihak ini tetap dilanjutkan, KSPI bersama buruh Indonesia akan mengorganisir demonstrasi sebagai bentuk protes.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6387 seconds (0.1#10.140)